Hari Pertama Pemutihan Pajak, Transaksi di Samsat Ciputat Ditargetkan Rp 4 Miliar

Hari Pertama Pemutihan Pajak, Transaksi di Samsat Ciputat Ditargetkan Rp 4 Miliar

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Program pemutihan pajak kendaraan di wilayah Provinsi Banten, termasuk wilayah Tangerang mencatat lonjakan signifikan dalam transaksi.

Di hari pertama pelaksanaannya, Kamis (10/4/2025), total transaksi di Samsat Ciputat tercatat ditargetkan lebih dari Rp 4 miliar.

"Di sore hari pasti sangat besar, sekarang lebih dari Rp 4 miliar per hari ini," ujar Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Ciputat, Benny Pribadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.

Target pencapaian transaksi ini melihat antusiasme warga yang ingin memanfaatkan kesempatan pembebasan denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Hingga Kamis, pukul 11.00 WIB, lebih dari 3.000 wajib pajak sudah terlayani. Sebagian besar membawa kendaraan roda dua.

Melihat tingginya antusiasme masyarakat, pihak Samsat Ciputat membuka layanan hingga malam hari.

“Hari ini kita buka los sampai malam. Kalau besok masih ramai, akan disesuaikan, tapi tidak akan melewati hari berikutnya,” jelas Benny.

Sebelumnya, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan berlaku di wilayah Provinsi Banten mulai Kamis (10/4/2025), termasuk Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

“Karena pemutihan tidak berlaku di DKI, maka wilayah Banten seperti Tangerang, Kelapa Dua, BSD, Ciputat, dan Ciledug akan mengikuti ketentuan yang sama seperti di Jawa Barat,” ujar Argo.

Program ini mencakup pembebasan denda pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan.

“Dari BBN, pajaknya nol, denda pajaknya juga nol. Jadi, cukup bayar pajak satu tahun berjalan,” pungkas Argo.

Program pemutihan pajak ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025, memberikan kesempatan luas bagi warga untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya tanpa beban denda.

Sumber