Hari Pertama Tilang Manual Disetop, Ada 228 Pelanggaran di Simpang Slipi dalam Sejam
JAKARTA, KOMPAS.com - Selama satu jam, terdapat setidaknya 228 pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Simpang Slipi, Jakarta Barat, Senin (20/1/2025) pagi.
Hari ini bertepatan dengan hari pertama dimulainya tilang non-manual atau tilang melalui WhatsApp.
Pantauan Kompas.com selama satu jam sejak pukul 08.10 WIB hingga 09.10 WIB, lalu lintas di simpang Slipi sendiri cukup padat, baik di lajur Jalan Gatot Subroto menuju arah Jalan S Parman maupun dari arah Palmerah.
Pelanggaran didominasi oleh kendaraan yang menerobos lampu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). Para pelanggar nekat menerobos APILL saat pergantian nyala lampu.
Ada pula pemotor yang berhenti di zebra cross atau lintasan penyeberangan ketika menunggu lampu merah.
Berikut detail jenis pelanggaran lalu lintas yang dihimpun Kompas.com di simpang Slipi pada Senin (20/1/2025) pada pukul 08.10-09.10 WIB
Adapun polisi baru terlihat di simpang Slipi pada pukul 08.55 WIB. Salah seorang polisi sempat membentak pengendara yang curi-curi kesempatan untuk melanggar aturan berkendara.
Lalu lintas tampak lebih tertib begitu polisi berjaga di lokasi.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem Cakra Presisi atau tilang non-manual mulai Senin (20/1/2025) hari ini.
Sistem ini bertujuan memudahkan penegakan hukum bagi pengendara yang melanggar lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Iya, sudah mulai diterapkan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, Senin (20/1/2025).
Dengan berlakunya sistem Cakra Presisi, tilang manual tidak akan lagi diberlakukan. Mulai hari ini, penilangan terhadap pelanggar lalu lintas akan dilakukan melalui sebuah sistem otomatis.
“Cakra Presisi ini yang sebelumnya manual, akan otomatis. Yang dulu dikerjakan oleh manusia, sekarang akan dikerjakan oleh alat (sistem),” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat (17/1/2025).
Sistem Cakra Presisi akan terhubung dengan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang dipasang di beberapa wilayah.
Dengan begitu, pengendara yang melanggar lalu lintas dan tertangkap E-TLE Statis maupun E-TLE Mobile akan menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp setelah satu menit melanggar.