Hari Terakhir Pelaporan LHKPN ke KPK, Masih Ada Pimpinan DPR Belum Lapor

Hari Terakhir Pelaporan LHKPN ke KPK, Masih Ada Pimpinan DPR Belum Lapor

JAKARTA, KOMPAS.com - Batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 berakhir pada hari ini, Jumat (11/4/2025).

Pelaporan LHKPN 2024 merupakan laporan atas aset penyelenggara negara atau wajib lapor selama tahun 2024, sehingga sejak 1 Januari 2025 pelaporan sudah bisa dilakukan dengan batas akhir 11 April 2025.

"KPK mengingatkan para penyelenggara negara (PN) dan wajib lapor (WL) lainnya agar segera menyelesaikan pelaporannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat.

Berdasarkan data KPK, hingga 9 April 2025, terdapat 16.867 dari total 416.723 pejabat yang belum menyampaikan LHKPN.

"Masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya," ujarnya.

Adapun penyelenggara negara atau wajib lapor LHKPN terdiri dari bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD.

Dari bidang eksekutif, sebanyak 12.423 dari total 333.027 wajib lapor, belum menyampaikan laporan harta kekayaannya.

Sedangkan pada bidang yudikatif tercatat hanya 7 yang belum melaporkan LHKPN.

Lalu pada BUMN/BUMD tercatat 981 dari total 44.888 wajib lapor sudah melaporkan LHKPN.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada para PN/WL yang telah melaksanakan kewajiban pelaporan LHKPN ini, yakni sebanyak 399.925 PN/WL," tuturnya.

Dari bidang legislatif, sebanyak 3.456 orang dari total 20.877 wajib lapor, belum melaporkan LHKPN termasuk salah satu pimpinan DPR.

Meski demikian, KPK tak mengungkapkan nama pimpinan DPR yang belum melaporkan LHKPN.

"Untuk informasinya, 4 sudah, 1 masih belum, dan ini nanti kita akan update lagi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Tessa mengatakan, KPK belum bisa melakukan teguran lantaran pejabat masih memiliki waktu hingga 11 April 2025 untuk melaporkan LHKPN.

"Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan. Masih ada waktu 1 hari lagi," ujarnya.

LHKPN menjadi bagian penting sebagai bentuk transparansi atas pelaporan harta kekayaan seorang penyelenggara negara, yang merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi yang efektif.

KPK mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para wajib lapor di instansinya.

Apabila dalam pengisian dan pelaporan LHKPN mengalami kendala, KPK juga terbuka untuk melakukan perbantuan dan pendampingan.

KPK mengatakan, setiap pelaporan LHKPN akan dilakukan verifikasi administratif.

Kemudian jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi.

Untuk informasi lebih lanjut dan pendampingan pelaporan LHKPN, PN/WL dapat menghubungi Call Center KPK 198 atau Email elhkpn@kpk.go.id dan Website elhkpn.kpk.go.id.

Sumber