Harvey Moeis Bersiap Divonis, Sandra Dewi Tak Ada di Ruang Sidang

Harvey Moeis Bersiap Divonis, Sandra Dewi Tak Ada di Ruang Sidang

Pengusaha Harvey Moeis menjalani sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah dengan kerugian Rp 300 triliun. Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, tidak terlihat di ruang sidang.

Pantauan detikcom di Ruang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024), Harvey Moeis tiba sekitar pukul 13.10 WIB. Harvey tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Harvey tampak mengenakan masker hitam saat masuk ke ruang sidang. Dia hanya diam sambil berjalan ke kursi terdakwa.

Istrinya, Sandra Dewi, tidak hadir di ruang sidang. Hakim pun mengawali sidang dengan menanyakan kondisi terdakwa.

Putusan Harvey akan dibacakan bersamaan dengan dua terdakwa lainnya, Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha RBT Reza Andriyansyah. Harvey Moeis telah dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 210 miliar. Jaksa meyakini Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.

Jaksa mengatakan harta benda Harvey dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, akan diganti dengan hukuman kurungan.

Jaksa meyakini Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Sementara Suparta dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4.571.438.592.561,56 (Rp 4,5 triliun) subsider 8 tahun kurungan. Reza dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Simak Video ‘Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah’

[Gambas Video 20detik]

Sumber