Harvey Moeis Dituntut Hari Ini, Sandra Dewi Tidak Hadir di Sidang
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah Harvey Moeis akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Agenda tuntutan ini sesuai dengan penetapan majelis hakim dalam persidangan Jumat (6/12/2024) pekan lalu.
Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar mengatakan, istri Harvey Moeis, Sandra Dewi tidak akan menghadiri persidangan hari ini.
"Sepertinya (Sandra Dewi) tidak (hadir). Masih tuntutan," ujar Arthur saat dihubungi, Senin.
Menurut Arthur, Sandra Dewi kemungkinan baru akan menghadiri persidangan saat perkara suaminya diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Adapun majelis hakim temah menjadwalkan putusan akan dibacakan sebelum tahun baru 2025.
"Mungkin putusan baru hadir," tutur Arthur.
Seoain Harvey Moeis, bos perusahaan smelter swasta Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Ardiansyah juga akan dituntut hari ini. Ketiganya diadili dalam persidangan yang sama.
Selain itu, kluster bos smelter lainnya seperti Thamron alias Aon selaku pemilik CV Venus Inti Perkasa hingga kluster General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Rosalina juga dituntut hari ini.
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.