Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Kejagung: Jaksa Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
![Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Kejagung: Jaksa Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding](https://asset.kompas.com/crops/RizHLg5gafGijLLeGXsaGecWxZM=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2024/12/11/67597a385046b.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menimbang putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya memiliki waktu 7 hari untuk berpikir ulang apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Menurut hukum acara, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 7 hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan,” kata Harli kepada Kompas.com, Senin (23/12/2024).
“Jadi kita tunggu sikap JPU ya,” lanjut Harli.
Terlepas apakah mengajukan banding atau tidak, Harli menegaskan, Kejagung menghormati putusan yang diambil oleh majelis hakim.
“Kami menghormati putusan yang telah diambil dan dibacakan oleh majelis hakim tipikor terhadap terdakwa Harvey Moeis,” lanjut Harli.
Harvey Moeis dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam korupsi tata niaga komoditas timah, dengan vonis yang dijatuhkan 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Majelis Hakim menilai bahwa Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan ," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Harvey juga dijatuhi denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 210 miliar.
Sebelumya, aksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Jaksa menilai, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para bos perusahaan smelter swasta.
Sebagai informasi, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun dari kasus korupsi timah. Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.
Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.