Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Legislator NasDem: Harusnya Hukuman Maksimal
Anggota Komisi III Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menyikapi vonis terhadap Harvey Moeis di kasus korupsi timah dinilai rendah hanya 6,5 tahun. Rudianto menilai mestinya vonis terhadap Harvey maksimal seperti yang dituntut oleh jaksa.
"Kalau bicara ada efek jera dalam sebuah perkara kasus, maka hukumannya harusnya maksimal supaya ada efek jera. Ada efek jera berarti tidak ada lagi orang berani melakukan tindakan pidana korupsi kan seperti itu," kata Rudianto dihubungi, Selasa (24/12/2024).
Rudianto mengatakan pengembalian aset menjadi hal yang penting dalam perkara yang merugikan negara senilai Rp 300 triliun ini. Ia mempertanyakan apakah uang pengganti yang disita dari Harvey Moeis dapat sebanding dengan kerugian negara.
"Yang kedua, bagaimana pengembalian kerugian negara atau pemulihan aset, itu yang lebih penting. Sehingga orang yang terdakwa korupsi, maka paling utama bagaimana mengembalikan aset atau kerugian negara ini," ujar Rudianto.
"Kasus timah ini kan ditengarai ada bahkan triliunan kan, isunya dari awal kan hebohnya Rp 300 T. Rp 300 T itu potensinya kembali nggak ke negara atau tidak? kan itu yang jadi pertanyaan," tambanya.
Ia mendesak penegak hukum membongkar perkara secara jelas menjabarkan kerugian negara atas kasus itu. Rudianto juga menekankan pengembalian aset dari koruptor.
"Sebenarnya kita dorong penegak hukum jaksa ketika membongkar suatu perkara, betul-betul murni, lurus ini barang. Ketika menganggap kerugian Rp 300 Triliun, mana itu Rp 300 triliun misalkan, jelas. Itu kan yang harus dikedepankan oleh institusi penegak hukum kita, bagaimana pengembalian kemudian pemulihan kerugian negara," tambahnya.
Seperti diketahui, Harvey Moeis divonis hukuman 6,5 tahun penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.
Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.
Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.
Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Harvey dalam kasus ini sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Suami aktris Sandra Dewi itu sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 210 miliar. Jaksa menyakini Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.