Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Legislator Yakin Jaksa Ajukan Banding
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mengatakan jaksa tak akan tinggal diam atas vonis Harvey Moeis di kasus korupsi timah. Ia mendorong jaksa mengajukan permohonan banding atas vonis 6,5 tahun dan denda Rp 210 miliar bagi Harvey yang tak sesuai dengan tuntutan.
"Biasanya itu jaksa kalau tuntutannya rendah apalagi Moeis ini tuntutannya 12 tahun, tapi dijatuhkan hukuman 6 tahun. Biasanya itu jaksa mengajukan banding. Saya yakin, nanti kita lihat ke depan, ke depannya bagaimana," kata Hasbiallah kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Hasbiallah mengatakan banyak hukuman yang diberikan ke koruptor tak meninggalkan efek jera. Ia berharap uang pengganti untuk Harvey bisa lebih tinggi dari Rp 210 miliar.
"Banyak hukuman itu yang diberikan ke koruptor-koruptor itu tidak memberikan efek jera, justru yang membuat efek jera itu jika pengembalian aset," kata Hasbiallah.
"Saya lebih mengharapkan di sini Moeis ini berapa aset yang disita, kalau kita lihat kan Rp 210 miliar. Kita lihat nanti di banding itu berapa karena ini belum keputusan final," tambahnya.
Seperti diketahui, Harvey Moeis divonis hukuman 6,5 tahun penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.
Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.
Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.
Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Harvey dalam kasus ini sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Suami aktris Sandra Dewi itu sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 210 miliar. Jaksa meyakini Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.
Simak Video ‘Fakta-fakta Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis’
[Gambas Video 20detik]