Harvey Moeis Divonis Ringan dalam Kasus Korupsi Timah, Akankah Kejagung Banding?
JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap terdakwa Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memutuskan langkah selanjutnya.
"Jaksa akan melakukan kajian terhadap pertimbangan-pertimbangan yang sudah diberikan oleh Majelis Hakim. Dengan kajian itu, akan diputuskan apakah Jaksa Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum berupa banding atau tidak," ujar Harli kepada wartawan awal pekan ini.
Harli menilai, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Harvey diganjar hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.
"Tentu ada range yang sangat jauh antara tuntutan dan putusan. Kami memandang bahwa hal ini perlu kajian lebih lanjut untuk memahami apakah pertimbangan Majelis Hakim sudah sesuai dengan surat tuntutan JPU," jelasnya.
Saat ini, Kejagung masih menunggu salinan putusan kasus ini untuk mempelajari lebih lanjut dasar-dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.
"Jaksa akan melihat apakah hal-hal dalam surat tuntutan sudah dipertimbangkan oleh Majelis. Jika ada gap yang signifikan, hal ini akan menjadi salah satu faktor yang menentukan langkah hukum kami," tambah Harli.
Meski belum ada keputusan final, Harli mengeklaim, langkah Kejagung akan mempertimbangkan prinsip keadilan serta urgensi dalam kasus yang melibatkan kerugian besar bagi negara dan lingkungan.
“Ini nanti yang akan dipertimbangkan oleh jaksa penuntut umum untuk mengambil sikap melakukan upaya hukum atau tidak," tegas Harli.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan ," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Hakim Eko mengatakan, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 Miliar yang akan diganti menjadi pidana badan 6 bulan jika tidak dibayar.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tuntutan jaksa yang meminta Harvey dihukum 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan perannya yang terungkap dalam sidang.
Kata hakim, Harvey yang tidak memiliki kedudukan struktural di PT Refined Bangka Tin (RBT) tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan kerja sama dengan PT Timah Tbk.