Harvey Moeis Divonis Separuh dari Tuntutan, Kejagung Bilang Begini

Harvey Moeis Divonis Separuh dari Tuntutan, Kejagung Bilang Begini

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi vonis 6,5 tahun penjara pengusaha Harvey Moeis di kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kejagung menyebut belum memutuskan langkah hukum lebih lanjut terkait putusan hakim tersebut.

"Menurut hukum acara, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 7 hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan, jadi kita tunggu sikap JPU," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2024).

Sebagai informasi, putusan terhadap Harvey itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 210 miliar terhadap Harvey. Jaksa menyakini Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.

Ditanya soal pendapat hakim yang menganggap tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey terlalu berat, Harli belum banyak bicara. Dia hanya menegaskan besar tuntutan yang dilayangkan jaksa telah didasari pertimbangan hukum.

"Besaran tuntutan yang diberikan kepada seseorang telah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum. Termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan," ucap Harli.

Sebelumnya diberitakan, Harvey Moeis divonis hukuman 6,5 tahun penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar," ujar hakim.

Hakim mengatakan tidak ada hal pembenar ataupun pemaaf bagi terdakwa. Atas dasar itu, hakim menyatakan Harvey harus dijatuhi hukuman pidana.

Hal memberatkan Harvey ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Sementara, hal meringankan ialah Harvey belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan masih punya tanggungan keluarga.

Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Simak Video ‘Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Timah’

[Gambas Video 20detik]

Sumber