Harvey Moeis Klaim Keluarganya Di-“framing” dalam Kasus Timah, Jaksa: Ilusi
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan, narasi suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang menyatakan kehidupan keluarganya diframing untuk kasus timah merupakan sebuah ilusi.
Hal ini disampaikan Jaksa Silvi Muliani dalam replik atau tanggapan terhadap nota pembelaan atau pleidoi Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Terhadap materi pembelaan terdakwa yang menyatakan terdakwa dan keluarganya telah di-framing serta dijadikan kebutuhan flexing dalam perkara a quo adalah hal yang tidak benar dan sangat tidak berdasar,” kata Silvi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).
Jaksa menilai, pembelaan Harvey Moeis sangat minim untuk membantah bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah tersebut. Terlebih, menurut jaksa, tidak ada penyesalan yang disampaikan suami Sandra Dewi itu atas kasus dugaan korupsi yang menimpanya menjadi terdakwa.
“Sangat disayangkan dalam materi pembelaan pleidoi pribadi, terdakwa tersebut sangat minim substansi namun penuh dengan sensasi serta ilusi terdakwa,” kata Silvi.
“Dimana sejak awal sampai akhir persidangan tidak sedikit pun ungkapan penyesalan yang terucap dari diri terdakwa karena telah terlibat dan menjadi bagian dari tindak pidana korupsi dalam perkara a quo. Malah terdakwa selalu memposisikan dirinya sebagai playing victim atau korban dari tindak pidana korupsi yang terjadi,” imbuhnya.
Saat membacakan nota pembelaannya, Harvey Moeis mengatakan bahwa sang istri Sandra Dewi merupakan pihak yang paling dimanfaatkan untuk pencitraan dan paling dirugikan dalam kasus yang menjeratnya.
Menurut Harvey, Sandra Dewi telah difitnah, dihujat, dicaci maki, kehilangan nama baik, kehilangan karir, dan pekerjaan hingga "diparadekan" untuk kepentingan publisitas kasus timah.
Namun, dia menyebut bahwa Sandra Dewi tidak melawan dan memilih diam. "Dia sebetulnya punya akses langsung berbicara ke publik untuk melawan, tetapi dia memilih untuk diam," kata Harvey dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Sebagaimana diketahui, Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Harvey dipenjara selama 12 tahun dan dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun bui.
Jaksa menilai, suami Sandra Dewi itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar dikurangi nilai aset yang telah disita penyidik. Namun, jika harta benda milik Harvey tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana kurungan selama enam tahun.