Harvey Moeis Minta Hakim Lepaskan Aset-aset Sandra Dewi
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga timah, Harvey Moeis melalui kuasa hukumnya meminta agar aset milik istrinya, Sandra Dewi yang disita Kejaksaan Agung dilepaskan.
Permohonan ini disampaikan pengacara Harvey kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat usai membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum.
"Mohon pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim untuk melepaskan aset asetnya. Itu tadi permohonan pribadi," kata pengacara Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).
Pengacara itu menyebut, Harvey menitipkan sejumlah permohonan lantaran tidak sempat dibacakan dalam duplik.
Menurutnya, aset-aset yang disita itu bersumber dari hasil kerja keras Sandra Dewi sendiri yang menjadi aktris selama 25 tahun.
Namun, kata Harvey melalui pengacaranya, Sandra Dewi menjadi pihak yang sangat dirugikan dalam kasus timah.
"Dia sangat dirugikan di dalam perkara ini," tuturnya.
Adapun aset-aset yang disita itu antara lain rekening berisi puluhan miliar rupiah, perhiasan, mobil, dan puluhan tas mewah.
Dalam, perkara ini, jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Jaksa menilai, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para bos perusahaan smelter swasta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa.