Harvey Moeis Nangis Tiap Kali Bahas Sandra Dewi di Sidang

Harvey Moeis Nangis Tiap Kali Bahas Sandra Dewi di Sidang

Pengusaha Harvey Moeis menangis dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Dia menangis setiap menyebut nama istrinya, Sandra Dewi.

Hal itu disampaikan Harvey saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024). Harvey mengatakan Sandra Dewi sangat berperan penting baginya.

Harvey mengatakan Sandra Dewi merupakan sosok yang kuat. Dia merasa Sandra Dewi dimanfaatkan dalam kasus ini untuk pencitraan orang lain.

"Saya hanya terpikir bagaimana hebatnya dan pentingnya peranan seorang istri, Yang Mulia. Khususnya istri saya, Sandra Dewi, Yang Mulia," kata Harvey dengan suara bergetar.

"Sebagai pihak yang paling dimanfaatkan untuk pencitraan, pada saat yang sama paling dirugikan dalam kasus ini. Dia tidak pernah bimbang, tidak pernah kenal lelah, selalu tabah dan setia, bersinar memberi harapan dan kekuatan bagi saya," sambungnya.

Harvey kemudian bercerita mengenai sosok Sandra Dewi. Harvey mengatakan Sandra Dewi tidak pernah mengeluh selama kasus ini berjalan.

"Kembali ke istri saya, Sandra Dewi. Wanita manusia paling kuat yang pernah saya tahu. Ketika dia difitnah, dihujat, dicaci maki, kehilangan nama baik, karier, pekerjaan, lalu diparadekan untuk kepentingan publisitas kasus ini," kata dia.

Padahal, kata Harvey, Sandra Dewi memiliki akses untuk berbicara di depan publik sebagai upaya perlawanan. Harvey mengatakan Sandra Dewi justru memilih diam.

"Dia memilih untuk diam, karena di agama kita diajarkan, ketika ada kekuatan besar yang sedang menindas kita, maka yang harus kita lakukan adalah diam," ujarnya.

Harvey menyampaikan pesannya kepada Sandra Dewi. Dia mengatakan mereka telah melewati masa-masa sulit. Menurutnya, ini bukan pertama kali mereka menghadapi kesulitan.

"Ketika senang kita menikah, dapat anak-anak lucu yang sempurna, kamu juga ada di sampingku. Sekarang kita susah lagi, kamu tidak pernah bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan. Bahkan menjadi pilar penyangga keluarga kita. Tanpa kamu aku runtuh. Terima kasih, Sandra Dewi," ujarnya.

"Sekarang kita tinggal tunggu senangnya saja. Masa susah terus. Titip anak-anak, jangan lupa berdoa setiap hari biar Papa wamilnya cepat selesai," imbuh dia.

Harvey mengatakan keluarganya telah dijadikan kebutuhan flexing untuk meningkatkan kepuasan publik. Dia pun meminta majelis hakim memberikan kesempatan kepadanya.

"Yang Mulia Majelis Hakim, dalam kasus ini, saya dan keluarga saya seperti dijadikan jawaban untuk kebutuhan flexing kekuatan dan kekuasaan serta peningkatan kepuasan publik," tuturnya.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar. Jaksa meyakini Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.

Jaksa mengatakan harta benda Harvey dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, akan diganti dengan hukuman kurungan.

Jaksa menyakini Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Sumber