Harvey Moeis Ngaku Baru Tahu Dapat Rp 100 Juta/Bulan Saat Cek Rekening Koran
Pengusaha Harvey Moeis mendapat bayaran sekitar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per bulan karena mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT) dalam kerja sama dengan PT Timah Tbk. Harvey mengaku baru tahu soal uang itu saat mengecek rekening koran ketika diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.
Hakim awalnya menanyakan fee yang diperoleh Harvey karena mewakili PT RBT. Direktur Utama PT RBT, Suparta, mengatakan fee untuk Harvey sebesar Rp 50 juta sampai Rp 100 juta per bulan.
"Tapi untuk ini, Saksi Harvey Moeis dapat apa dari RBT? Sedangkan sering datang gitu, Pak, sering datang, malah mengalahkan direktur utamanya gitu. Kenyataannya kan gitu ya," kata ketua majelis hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
"Iya, Yang Mulia," jawab Suparta.
"Makanya, masak gratisan, Pak," sentil hakim.
"Ya saya ada kasih setiap bulan berkisar, nggak tentu antara Rp 50 (juta) sampai Rp 100 juta, Yang Mulia," jawab Suparta.
Harvey juga mengakui menerima bayaran itu. Dia mengaku baru tahu ada bayaran setelah melihat rekening koran miliknya saat diperiksa penyidik dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang juga menjerat dirinya sebagai terdakwa.
"Saudara dapat insentif berapa kalau selama Saudara mewakili RBT?" tanya hakim.
"Seperti yang tadi Pak Suparta jelaskan, Yang Mulia, beliau ada transfer ke saya nilainya random, kadang-kadang Rp 50 (juta), kadang Rp 80 juta, Yang Mulia. Saya juga tahu ketika saya ngecek rekening koran saya, Yang Mulia, ketika saya diperiksa," jawab Harvey.
Harvey mengklaim tak ada perjanjian tertulis secara resmi mengenai posisinya yang mewakili PT RBT. Dia mengaku mewakili PT RBT sebagai teman Suparta, yang dianggapnya seperti om.
"Ada perjanjian nggak kepada Saudara diberikan ini kalau Saudara berhasil menyelesaikan proyek ini atau pertemuan ini nanti kalau berhasil sesuai dengan keinginannya, rencana perusahaan misalnya, Saudara akan mendapat fee sekian?" tanya hakim.
"Sama sekali tidak ada, Yang Mulia," jawab Harvey.
Suparta dan Harvey, yang juga terdakwa dalam kasus ini, dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019, dan Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa selama Januari 2017-2020.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Rabu (14/8), Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah, yang merupakan BUMN.
Jaksa mengatakan kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah PT Timah dengan lima smelter swasta itu hanya akal-akalan belaka. Jaksa mengatakan harga sewanya juga jauh melebihi nilai harga pokok penjualan (HPP) smelter PT Timah.
Jaksa mengatakan suami artis Sandra Dewi itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).
Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich pemilik money changer, Helena Lim, sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, Helena didakwa menampung uang dari kasus dugaan korupsi ini.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan timah ini sendiri disebut merugikan negara Rp 300 triliun. Kerugian berasal dari kerja sama tanpa kajian hingga kerusakan lingkungan.
Simak Video ‘JPU Bakal Hadirkan 15 Ahli di Sidang Harvey Moeis’
[Gambas Video 20detik]