Harvey Moeis Sebut Rekening Sandra Dewi Hasil Syuting Siang Malam di Hutan Ikut Diblokir Penyidik
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis menyebut tabungan istrinya, Sandra Dewi dari hasil bekerja siang malam sebagai sebagai artis turut diblokir penyidik.
Pernyataan itu Harvey sampaikan ketika diperiksa sebagai terdakwa bersama dua petinggi perusahaan smelter timah swasta, PT Refined bangka Tin.
Adapun tabungan Sandra Dewi dimaksud disimpan di Bank Mega dengan simpanan deposito mencapai Rp 33 miliar.
Harvey mengaku sebelumnya tidak pernah mengetahui istrinya memiliki rekening tersebut. Keduanya memang memiliki perjanjian pisah harta.
“Yang Bank Mega ini?” tanya pengacara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).
“Yang 100 persen kalau ada lebih dari 100 persen ya itu semuanya hasil kerja keras dia, syuting pagi siang malam, di tengah hutan dan lain-lain,” jawab Harvey.
Ia mengaku tidak pernah menambah nilai deposito di rekening Bank Mega milik Sandra Dewi. Sebab, ia baru mengetahui rekening itu beberapa waktu terakhir.
Menurut Harvey, Sandra Dewi merupakan orang yang paling hemat dan pandai menabung. Ia bahkan tidak mendapatkan akses ke rekeningnya meski berstatus suami istri.
“Saya tidak pernah akses (ke rekening Sandra Dewi) dan dia juga tidak pernah kasih transfer ke saya, tapi itu juga ikut diblokir,” tuturnya.
Karena semua rekening miliknya dan milik Sandra Dewi dibekukan penyidik, Harvey mau mengaku kini harus meminjam uang untuk kebutuhan sehari-hari.
Ia benar-benar tidak lagi memiliki uang.
“Jadi sekarang hidup sehari-hari meminjam?” tanya pengacara.
“Setiap minggu atau setiap bulan saya harus pinjam orang,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan pengusaha Helena Lim.
Perkara ini juga turut menyeret Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.