Hasil Akhir Seleksi CPNS Kebumen 2024 Diumumkan, 320 Peserta Diterima

Hasil Akhir Seleksi CPNS Kebumen 2024 Diumumkan, 320 Peserta Diterima

 

KEBUMEN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen secara resmi telah mengumumkan hasil seleksi CPNS 2024.

Dari ribuan orang yang mendaftar CPNS, hanya 320 orang yang diterima di Pemkab Kebumen.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kebumen Rusta Nurhayati mengatakan, dari data tercatat, jumlah pelamar mencapai 6.790 orang dan yang diterima sebanyak 320 orang dari jumlah formasi 335.

Rusta mengatakan peserta CPNS yang lolos adalah mereka yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB).

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

"Jadi peserta yang lolos adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan, dan mengikuti seluruh tahapan seleksi dari awal sampai akhir. Di Kebumen jumlah yang lolos ada 320 orang," ujarnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com pada Senin (13/1/2025).

Kemudian, lanjutnya, peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN T.A. 2024 dapat mengajukan sanggahan dengan ketentuan sebagai berikut

Pertama, sanggah dapat dilakukan mulai tanggal 13 sampai 15 Januari 2025 melalui akun masing-masing peserta pada laman https //sscasn.bkn.go.id.

Kedua, panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta.

Ketiga, alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta.

"Yang keempat, hasil sanggah akan diumumkan mulai tanggal 16 sampai 22 Januari 2025," kata Rusta.

Rusta menambahkan, semua peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

“Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS tentunya bisa dikenakan sanksi,” tuturnya.

Dia meminta seluruh pelamar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi CPNS melalui website atau media sosial resmi Pemerintah Daerah, dalam hal ini BKPSDM.

Sumber