Hasil Diskusi dengan Prabowo, Ketua Komisi XI: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi XI Misbakhun mengatakan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya berlaku kepada konsumen yang membeli barang mewah.
Hal tersebut Misbakhun sampaikan usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
"Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden, kami akan tetap ikut UU, bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di UU yaitu 1 Januari 2025," ujar Misbakhun dalam jumpa pers di Istana.
"Tapi kemudian akan diterapkan secara selektif, selektif kepada beberapa komunitas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. Sehingga pemerintah hanya memberi beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah," sambungnya.
Misbakhun mengatakan, tarif PPN 11 persen akan tetap berlaku bagi masyarakat kecil.
Dengan demikian, kata dia, pemerintah masih akan mempelajari mengenai PPN yang tidak berada dalam 1 tarif ini.
"Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku. Sehingga nanti tidak berlaku lagi, rencananya masih dipelajari oleh pemerintah dilakukan kajian lebih mendalam bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam 1 tarif," jelas Misbakhun.
Misbakhun meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, kesehatan, dan perbankan.
Sebab, pelayanan umum dan jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN.
"Bapak Presiden juga berusaha mentertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal, sehingga akan tambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi," imbuh Misbakhun.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.
"Ada 3 poin, satu, untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah. Jadi secara selektif. Kemudian yang kedua, barang-barang pokok dan yang berkaitan dengan layanan yang menyentuh masyarakat masih tetap diberlakukan pajak sekarang, yaitu 11 persen," kata Dasco.