Hasil Lengkap Sidang Etik, Polisi Pemerasan DWP Dipecat hingga Demosi
JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pelanggaran kode etik Polri (KEPP) melibatkan anggota yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 telah digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Sidang tersebut berlangsung pada beberapa sesi, dimulai pada 31 Desember 2024, dengan hasil yang menunjukkan tindakan tegas terhadap para pelanggar.
Pada 31 Desember 2024, Div Propam Polri menggelar sidang terhadap beberapa anggota Polri yang diduga terlibat pemerasan terhadap penonton DWP yang memutuskan sanksi pemecatan.
“Sidang etik hari ini (31 Desember) memang terkait dengan kasus DWP, dan ada tiga anggota yang akan disidang,” ujar Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam.
Anam menjelaskan, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Simanjuntak, merupakan salah satu dari 18 polisi yang terlibat dalam pemerasan terhadap penonton DWP.
Selain Donald, satu perwira menengah lainnya yang juga terlibat, AKP Yudhy Triananta Syaeful, juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dua polisi lainnya, Iptu Sehatma Manik dan Dzul Fadlan, dihukum demosi selama delapan tahun, sedangkan Fahrudun Rizki Sucipto dimutasi dan dijatuhi demosi selama lima tahun.
Divisi Propam Polri memastikan bahwa sidang tersebut akan dilanjutkan pada 2 Januari 2025.
Identitas terduga pelanggar M belum diungkapkan secara jelas oleh Polri, namun informasi yang beredar mengindikasikan bahwa M adalah mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.
Hingga Senin (6/1/2024), total sudah ada sebanyak sembilan polisi yang terlibat dalam kasus ini telah menjalani sidang etik.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Chaniago, menjelaskan sidang etik tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas anggota yang melanggar aturan.
“Kemarin itu kan (minggu lalu) ada tujuh, kemudian ditambah hari ini (Senin) menjadi dua. Insya Allah nanti sore lah kita sampaikan setelah sidang kode etik,” kata Erdi kepada wartawan, Senin (6/1/2025).
Pada 7 Januari 2025, dua anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, DW dan RP, dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun setelah terbukti bersalah dalam sidang etik terkait pemerasan terhadap penonton konser DWP 2024.
Sidang KEPP ini berlangsung pada Selasa (7/1/2025), dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.25 WIB.
Kedua anggota itu menjabat sebagai kanit 3 Subdit 3 di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, terbukti meminta uang dari warga negara asing dan Indonesia yang diamankan terkait penyalahgunaan narkoba.
DW dan RP juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri serta menjalani pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
DW dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Polri jo Pasal 5 ayat 1 Huruf B, Pasal 5 Ayat 1 Huruf C, dan Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sementara, RP dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Polri jo Pasal 5 ayat 1 Huruf B, Pasal 5 Ayat 1 Huruf C, dan Pasal 12 Huruf D Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum,” Erdi.
Atas putusan yang disampaikan dalam sidang etik ini, baik DW maupun RP menyatakan banding.
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," kata Erdi.
Dari total 18 anggota Polri yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton DWP, saat ini lebih dari sembilan orang telah menjalani sidang etik.
Para pelanggar ini akan terus menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim sebelumnya berujar, penyelidikan lebih lanjut akan fokus pada aspek etik terlebih dahulu, sebelum mempertimbangkan aspek pidana.
“Karena ini menyangkut beberapa satuan kerja, mulai dari polsek, polres, hingga polda. Untuk proses pidana, sementara ini kita fokus pada aspek etik terlebih dahulu,” kata Abdul.
Polda Metro Jaya juga telah memutasi 34 anggotanya dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri sebagai bagian dari pemeriksaan kasus ini.