Hasil Mudzakarah, Investasi Setoran Awal Jemaah Haji Boleh untuk Biayai Jemaah Lain
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama Republik Indonesia telah merilis hasil Mudzakarah Perhajian Indonesia yang membahas hukum terkait hasil investasi setoran awal calon jemaah haji.
Investasi ini digunakan untuk membiayai keberangkatan jemaah haji lainnya.
Keputusan tersebut diumumkan dalam hasil Mudzakarah Perhajian yang diunggah oleh Kementerian Agama dan ditetapkan di Bandung pada 9 November 2024.
"Keputusan Hukum; hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah yang berangkat pada tahun berjalan adalah ibahah (boleh)," tulis hasil Mudzakarah Perhajian Indonesia.
Dalam keputusan hukum tersebut, dijelaskan bahwa penentuan persentase pemanfaatan hasil investasi setoran awal BPIH calon jemaah haji harus didasarkan pada berbagai pertimbangan.
Pertimbangan tersebut meliputi kemaslahatan bagi jemaah haji masa tunggu, maupun jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan.
Selain itu, harus ada keberlanjutan dana haji dalam jangka panjang untuk memberikan jaminan keamanan hak-hak jemaah haji daftar tunggu, serta keringanan bagi jemaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan.
"Pemerintah (dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan Haji) memiliki kewenangan mengelola secara penuh dana setoran awal BPIH, dengan tetap mempertimbangkan prinsip syari’ah, skala prioritas, kehati-hatian, dan maslahat yang terukur," tambah Mudzakarah Perhajian Indonesia.
Mudzakarah tersebut juga mengeluarkan tiga rekomendasi terkait penggunaan hasil investasi BPIH calon jemaah haji untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain