Hasil Munsalub Kadin Anindya Bakrie Digugat ke PN Jaksel

Hasil Munsalub Kadin Anindya Bakrie Digugat ke PN Jaksel

JAKARTA, KOMPAS.com - Keabsahan Musayawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan diajukan 18 Ketua Umum Kadin tingkat provinsi melalui kuasa hukumnya, Denny Kailimang.

Permohonan telah didaftarkan sejak Selasa (26/11/2024) lalu dan teregister dengan Nomor Perkara 1232/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

“Klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis (5/12/2024).

Adapun para tergugat dalam perkara ini adalah Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub Kadin Indonesia Tahun 2024 Akbar Himawan Bukhari sebagai tergugat I.

Kemudian, Ketua Panitia Pengarah Munaslub Kadin Indonesia Muhammad Iqbal selaku tergugat II, Ketua Panitia Pelaksana Munaslub Kadin Indonesia Bayu Priawan Djokosoetono selaku tergugat III.

Kemudian, Ketua sidang Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid sebagai tergugat IV, Ketua Umum Kadin Indonesia hasil Munaslub Anindya Novyan Bakrie sebagai turut tergugat.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Majelis Hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

“Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad),” sebagaimana dikutip dari SIPP.

Mereka juga meminta agar majelis hakim menyatakan penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia 2024 yang digelar pada 14 September di Hotel St. Regis Jakarta, batal, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Para pemohon juga meminta majelis hakim menyatakan semua keputusan dan/atau penetapan yang berdasar pada Munaslub Kadin Indonesia 2024 batal demi hukum, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, mereka meminta tergugat I sampai IV membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada para penggugat sebesar Rp 140.000.

“Menghukum turut tergugat (Anindya Bakrie) agar tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo,” tulis petitum itu.

Adapun kepengurusan Kadin Indonesia sebelumnya kembali dilanda konflik internal. Anindya Bakrie menduduki jabatan Ketua Umum melalui Munaslub yang sebelumnya diduduki Arsjad Rasjid.

Sumber