Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Anak Bos Toko Roti Rampung, George Salim Bisa Dihukum

Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Anak Bos Toko Roti Rampung, George Salim Bisa Dihukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur telah menerima hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap George Sugama Halim (35), yang dilakukan oleh Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

George, yang merupakan anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya pegawainya.

"Sudah ada hasil (pemeriksaan kejiwaan)," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Rabu (8/1/2025).

Nicolas menegaskan, George dapat diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pada intinya adalah tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum yang berlaku," ucap Nicolas.

Adapun pihak keluarga sebelumnya meyakini bahwa George Sugama Halim memiliki masalah kejiwaan. Masalah itu diyakini jadi hal yang memicu George menganiaya pegawai toko.

George dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Sebelumnya, George Sugama Halim telah menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

"Pemeriksaan (kejiwaan George) sudah selesai dilaksanakan oleh tim," ujar Kombes Hery Wijatmoko, Kepala Bidang Yandokpol Rumah Sakit Polri Kramat Jati, saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (7/1/2025).

Setelah pemeriksaan selesai, RS Polri Kramat Jati menyusun hasil Visum et Repertum Psikiatrikum dan menyerahkannya kepada penyidik Polres Metro Jakarta Timur.

Sumber