Hasil Penyelidikan di Pekanbaru, Polda Riau Gerebek Gudang Balpres di Batam
BATAM, KOMPAS.com - Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau menggrebek sebuah gudang balpres di kawasan Tiban Zulindo, Sekupang, pada Rabu (6/11/2024) sore.
Penggrebekan ini merupakan lanjutan dari penangkapan sebelumnya yang dilakukan Polda Riau di sebuah rumah di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Pekanbaru.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 200 bal balpres yang siap untuk dikirim dalam operasi tersebut.
"Ini buntut operasi yang sebelumnya berhasil kami lakukan pada 2 November silam di Pekanbaru. Dari sana kami mendapat informasi bahwa barang bekas luar negeri masuk dari Batam, sehingga penyelidikan dilanjutkan ke sini dan berhasil mengamankan balpres ini," ujarnya saat ditemui di lokasi.
Dengan keberhasilan operasi ini, Ditreskrimsus Polda Riau telah mengamankan total 369 bal balpres yang terdiri dari sepatu, pakaian, dan jenis barang bekas lainnya.
Saat diamankan, sebanyak 200 bal balpres telah dimuat ke dalam dua truk, yang rencananya akan dikirim ke beberapa provinsi di Sumatera.
Nasriadi juga menambahkan bahwa operasi ini merupakan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto untuk menindak barang ilegal dari luar negeri dalam rangka realisasi 100 hari kerja awal Presiden terpilih.
Dari operasi yang berlangsung di Pekanbaru, Nasriadi menyebut pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka berinisial DR.
Berdasarkan pengembangan keterangan DR, pihak kepolisian berhasil mengantongi identitas tersangka lainnya, yaitu Jumaini alias Kiki, yang berperan dalam mendatangkan seluruh barang bekas dari luar negeri.
Namun, Nasriadi menyatakan bahwa pihaknya belum berhasil mengamankan Kiki dalam operasi yang berlangsung di Batam.
Saat ini, Kiki telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Banyak barang ilegal yang berasal dari luar negeri masuk ke Indonesia melalui Batam, yang kemudian dibawa ke Sumatera melalui Riau. Kuat dugaan tersangka Kiki ini merupakan bos barang bekas di Kepulauan Riau, saat ini sudah kita masukkan ke dalam daftar pencarian orang," ujarnya.
Pihak kepolisian juga telah mengidentifikasi bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2022.
Mereka memprediksi nilai barang yang diamankan dalam operasi kali ini mencapai lebih dari Rp 500 juta.
"Untuk barang bukti ini akan kita amankan dan bawa ke Polda Riau guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.