Hasil Penyidikan, Juwita Dibunuh Oknum TNI AL di Dalam Mobil

Hasil Penyidikan, Juwita Dibunuh Oknum TNI AL di Dalam Mobil

JAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Dandenpomal) Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo mengatakan bahwa Jumran menghabisi junalis bernama Juwita seorang diri di mobil.

Jumran adalah seorang prajurit TNI Angkatan Laut (AL) berpangkat Kelasi. Sedangkan Juwita, wartawati media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, adalah kekasih Jumran.

"Tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban secara sendiri, perbuatan dilakukan dengan cara memiting leher korban, kemudian mencekik leher korban semua perbuatannya itu dilakukan di dalam mobil yang terparkir di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Saji dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (8/4/2025).

Jumran, menurut Saji, cukup bukti untuk dikatakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Sebab, berdasarkan hasil penyidikan bahwa ada serangkaian kegiatan dilakukan Jumran sebelum membunuh Juwita.

Terhitung mulai dari berangkat menggunakan bus dari Balikpapan menuju Banjarmasin pada 21 Maret 2025.

Jumran kemudian kembali menggunakan pesawat dari Banjarmasin ke Balikpapan pada 22 Maret 2025.

"Kemudian tersangka menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi dan tempat untuk melakukan aksinya. Selain itu juga membeli sarung tangan dengan tujuan untuk menghilangkan jejak, serta masker untuk menutupi wajah agar tidak ada yang mengenali terutama saat meninggalkan Banjarbaru dan masih ada serangkaian serangkaian tindakan tindakan perencanaan lainnya," ujar Saji.

Penyidik, menurut Saji, juga telah menggelar reka adegan atau rekonstruksi kasus pada 5 April 2025, di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Trans Gunung Kupang Kiram Banjarbaru.

Dengan adanya rekonstruksi tersebut, TNI AL menilai bahwa perkara ini menjadi semakin terang benderang.

Lebih lanjut, Saji mengungkapkan bahwa motif Jumran membunuh Juwita diduga karena tidak ingin bertanggungjawab menikahinya.

"Dari keterangan tersangka dikaitkan dengan keterangan saksi, dan barang bukti yang ada, maka menjadi dugaan motif tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban," kata Saji.

Sumber