Hasil Pilgub Babel Digugat ke MK, Erzaldi-Yuri Persoalkan Hitung Suara 300 TPS
BANGKA, KOMPAS.com – Hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kepulauan Bangka Belitung resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (11/12/2024) malam.
Gugatan diajukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut satu, Erzaldi Rosman - Yuri Kemal Fadlullah, yang menilai telah terjadi kecurangan masif di lebih dari 300 tempat pemungutan suara (TPS).
"Sebanyak lebih dari 300 TPS se-Babel dan lebih dari 80.000 suara harus diulang karena tercemar praktik kecurangan suara," kata Kuasa Hukum Erzaldi - Yuri, Gugum Ridho Putra, Kamis (12/12/2024).
Dugaan Kecurangan Masif
Tim hukum pasangan Erzaldi - Yuri memfokuskan gugatan pada dugaan praktik coblos ganda dan coblos beda domisili yang banyak terjadi.
Gugum menyebut berkas gugatan setebal lebih dari 100 halaman telah diserahkan ke MK, lengkap dengan tabel uraian kecurangan suara.
"Kami meyakini kemenangan paslon lain tidak sah karena tercemar kecurangan," ujar Gugum.
Selisih Tipis Suara
Pasangan Erzaldi - Yuri mencatat selisih suara hanya 1,53 persen atau setara 9.043 suara dengan pasangan nomor urut dua, Hidayat Arsani - Hellyana.
Gugum menilai, dengan ambang batas maksimal Pilgub Babel sebesar 2 persen, gugatan tersebut akan lolos proses dismissal dan masuk ke tahap persidangan.
Dari hasil rapat pleno terbuka KPU, pasangan Hidayat Arsani - Hellyana yang diusung PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) unggul dengan perolehan 299.591 suara.
Sementara pasangan Erzaldi - Yuri yang diusung Gerindra, Demokrat, Nasdem, PSI, PAN, PKB, dan PBB memperoleh 290.548 suara.