Hasil Pilkada dari 3 Daerah di Kalteng Kembali Digugat ke MK

Hasil Pilkada dari 3 Daerah di Kalteng Kembali Digugat ke MK

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) dari tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, empat daerah telah mengajukan gugatan, yaitu Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Lamandau, dan Kota Palangka Raya.

Kini, tiga daerah lain menyusul mengajukan gugatan ke MK, yaitu Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Timur, dan Katingan.

Gugatan dari Kabupaten Kapuas diajukan oleh dua pasangan calon (paslon), yaitu paslon nomor urut 3, Alfian-Agati, dan paslon nomor urut 4, Erlin-Alberkat.

Sementara itu, gugatan hasil pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur diajukan oleh paslon nomor urut 2, Sanidin-Siyono.

Untuk Kabupaten Katingan, gugatan diajukan oleh paslon nomor urut 1, Sakariyas-Endang.

Pilkada di tujuh daerah tersebut akan dilanjutkan di MK setelah diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan pascarapat pleno rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng, Nurhalina, menjelaskan tentang mekanisme pengajuan gugatan yang dilakukan oleh para paslon.

Nurhalina menyatakan, sebelum menyidangkan perkara, MK akan melakukan verifikasi terhadap keterpenuhan unsur formal dan materil dari dalil gugatan.

"Hakim di MK akan menilai terlebih dahulu dalil-dalil gugatan para paslon yang tidak puas dengan hasil pilkada. Keputusan tersebut bisa berujung pada pembatalan perkara atau pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa tempat," jelas Nurhalina kepada Kompas.com, Kamis (12/12/2024) malam.

Di sisi lain, pengamat politik dari Universitas Palangka Raya, Ricky Zulfauzan mengungkapkan pesimisme terkait keberhasilan gugatan-gugatan tersebut dalam membalikkan keadaan paslon yang tidak puas.

"Menurut saya, MK tidak punya cukup waktu untuk memproses gugatan pilkada di seluruh Indonesia dengan sangat mendalam. Jika gugatan tidak lengkap (secara formal dan materil), besar kemungkinannya gugatan juga kandas," kata Ricky saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Kamis (12/12/2024) malam.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UPR ini menegaskan bahwa jalur ke MK merupakan pilihan utama bagi paslon yang kalah dalam kontestasi pemilihan.

"Satu hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa gugatan hasil pilkada ini akan banyak dari seluruh Indonesia yang masuk ke MK, karena mekanisme pilkada serentak," pungkasnya.

Sumber