Hasil Pilkada Medan Digugat ke MK, KPUD Disebut Paksakan Pemilihan di Tengah Banjir
JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan nomor urut 2, Ridha Dharmajaya-Abdul Rani, menggugat hasil Pilkada Medan yang dimenangkan paslon nomor urut 1, Rico Tri Putra Bayu Waas-Zakiyuddin Harahap.
Dalam Perkara 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025, mereka menyebut selisih suara paslon 1 dan paslon 2 disebabkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Medan yang ngotot melakukan pemungutan suara di tengah bencana banjir.
"Seandainya tidak terjadi bencana banjir dan pelanggaran-pelanggaran pilkada serta pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, maka Pemohon merupakan peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan sesuai hasil beberapa lembaga survei,” ujar kuasa hukum Ridha-Abdul di Gedung MK, Rabu (8/1/2025).
Sebagaimana penetapan hasil perolehan suara KPU Kota Medan, Rico-Zakiyuddin memperoleh 297.498 suara, Ridha-Rani mendapatkan 190.344, serta Hidayatullah-Yasyir Ridho Loebis mengantongi 115.903 suara.
Menurut pemohon, bencana banjir mengakibatkan tempat pemungutan suara (TPS) tergenang sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, terjadi perubahan waktu pemungutan suara dan berpindahnya TPS yang ditetapkan sehingga pemilih tidak mengetahui lokasi TPS, seperti terjadi pada TPS 024 Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
Akibat banjir yang melanda Kota Medan, pengguna hak pilih berada di bawah 50 persen.
Berdasarkan Pasal 49 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, Pilkada dapat dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang jika terjadi bencana alam.
Pemungutan suara ulang pun harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 2081 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota Medan Tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024.
Pemohon juga meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kota Medan melakukan pemungutan suara ulang Pilkada Medan di seluruh TPS se-Kota Medan.