Hasto Ajukan Praperadilan soal Status Tersangka, Begini Respons KPK

Hasto Ajukan Praperadilan soal Status Tersangka, Begini Respons KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. KPK menghormati langkah hukum tersebut.

"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

Tessa mengatakan KPK melalui biro hukum akan menghadapi gugatan praperadilan Hasto. KPK juga akan mengawal gugatan tersebut.

"KPK melalui biro hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK," ujarnya.

Untuk diketahui, permohonan praperadilan Hasto diajukan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan praperadilan teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon, yaitu KPK RI," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan pers tertulis, Jumat (10/1).

Pemohon dalam gugatan ini adalah Hasto Kristiyanto. Sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hakim tunggal yang akan menangani praperadilan ini Djuyamto. Sidang perdana digelar pada Selasa, 21 Januari 2025.

"Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025," kata Djuyamto.

Sumber