Hasto Bakal Sampaikan Bukti Otentik dalam Sidang Praperadilan Lawan KPK
SURABAYA, KOMPAS.com - Sekjen PDI Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto mengaku akan menunjukkan bukti otentik dalam sidang praperadilan, usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan eks kader PDI-P, Harun Masiku.
"Kami akan sampaikan argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti yang otentik teks formil maupun materiil," kata Hasto, saat di acara Soekarno Run, di Surabaya, Minggu (19/1/2025).
Hasto mengungkapkan, pihaknya akan memanfaatkan dengan baik forum praperadilan yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (21/1/2025) mendatang.
"Pra peradilan dikatakan oleh para penasihat hukum kami merupakan hak yang dimiliki seseorang yang menyandang tersangka, sehingga hak itu digunakan sebaik-baiknya," ujarnya.
Lebih lanjut, Hasto mengaku, bakal bersikap kooperatif dalam menjalani setiap proses hukum yang menjeratnya, selama hukum itu bukan lah pesanan.
"Saya diajarkan untuk menjunjung tinggi hukum dan selalu kooperatif terhadap seluruh proses hukum itu. Tapi saya juga mencatat mana hukum yang berkeadilan, mana hukum sebagai suatu pesanan," ucapnya.
Selain itu, Hasto akan mempercayai semua penyidik KPK selama proses hukumnya berlangsung.
Sebab, lembaga antirasuah tersebut didirikan oleh Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Selain itu, Hasto mengungkapkan, dirinya sama sekali tidak merugikan negara dalam kasusnya tersebut. Dengan demikian, dia akan menghormati setiap pemanggilan pemeriksaannya.
"Sebagai sekjen saya harus melopori anti korupsi, saya bukan pejabat negara dan tidak ada kerugian negara. Kami akan mengikuti seluruh proses hukum dengan sebaik-baiknya dengan penuh disiplin," ujarnya.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto juga menyatakan siap menghadapi praperadilan atas penetapan status tersangka dari KPK.
"Kami nilai (praperadilan) ini hak hukum tersangka dalam rangka mencari keadilan. Apalagi merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tahun 2015, penetapan sah tidaknya tersangka menjadi obyek praperadilan," kata Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/1/2025).
Ronny mengatakan, pihaknya siap menunjukkan celah-celah kekeliruan KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait perkara tersebut.