Hasto Bisa Pakai Hak Ingkar, KPK: Kami Sajikan Barang Bukti
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan apabila Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto (HK) menggunakan hak ingkat atau mengelak sehingga tidak memberikan keterangan saat diperiksa nantinya.
Pasalnya, menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, penyidik tetap akan menyajikan barang bukti sebagai pembuktian.
Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI pengganti antarwaktu periode 2019-2024, yang juga melibatkan buronan Harun Masiku.
"Jadi ketika, misalkan, mengelak, walaupun memang kalau tersangka itu diperbolehkan, dipersilakan, berbohong itu silakan, hak ingkar, tapi tetap kami harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang kami miliki, sehingga yang bersangkutan itu tidak bisa lagi mengelak. Walaupun ya, kalau mengelak ya silakan saja,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 30 Desember 2024, dikutip dari Antaranews.
Kemudian, Asep mengungkapkan bahwa penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti dan pemanggilan terhadap saksi-saksi sebelum akhirnya memanggil Hasto untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
"Jadi kami pada tahap sedang mengumpulkan dokumen-dokumen maupun keterangan dari saksi-saksi dan juga dari bukti-bukti yang lain, bukti elektronik dan lainnya," ujarnya.
Terkait pemeriksaan terhadap Hasto, Asep mengatakan saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti sehingga berbagai barang bukti dan keterangan yang dikantongi penyidik sudah lengkap nantinya.
"Jadi itu juga menjawab pertanyaan mengapa kalau memeriksa tersangka suka belakangan. Jadi, kami kumpulkan dulu keterangan dari saksi yang lain, kumpulkan dulu dokumen-dokumen yang ada, sehingga nanti tidak sepotong-sepotong informasi yang kami punya," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan pada 24 Desember 2024.
Selain Hasto, KPK juga menetapkan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.
HK juga disebut mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDI-P Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," ujar Setyo.
Sementara itu, Harun Masiku diketahui berstatus buron sejak 17 Januari 2020.
KPK masih mencari keberadaan Harun Masiku setelah gagal melakukan penangkapan terhadap eks politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020.
Kemudian, selama hampir lima tahun, KPK menekankan bahwa pencarian Harun Masiku menjadi prioritas. Tetapi, hingga berakhirnya jabatan Komisioner KPK periode 2019-2024, sang buronan tidak juga diketemukan.
Padahal, Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.