Hasto Hanya Ucap Terima Kasih Usai Diperiksa KPK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah selesai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto hanya mengucapkan terima kasih setelah diperiksa.
"Terima kasih ya, terima kasih," kata Hasto seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Hasto kemudian pergi meninggalkan gedung KPK. Hasto tak menjelaskan apa saja yang ditanyakan kepada dirinya.
Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya diperiksa untuk dua perkara, yaitu dugaan suap dan dugaan merintangi penyidikan. Dia juga tak menjelaskan detail materi pemeriksaan Hasto.
"Sekali lagi kami ingin sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian Bapak-bapak, Ibu, dan Saudara-saudara dari media. Selanjutnya pemeriksaan yang akan datang tentu kami ikuti sesuai kebutuhan dari pihak penyidik," sebutnya.
Sebelumnya, Hasto selesai diperiksa oleh KPK. Hasto diperiksa sekitar 3,5 jam.
Agenda pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang bagi Hasto setelah tidak bisa hadir pada Senin (6/1) pekan lalu. Saat itu, Hasto mengirim surat pemberitahuan ketidakhadiran karena ada kegiatan lain.
KPK resmi mengumumkan Hasto sebagai tersangka pada Rabu (24/12/2024). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan Hasto diduga memberi suap bersama-sama Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan saat masih menjabat komisioner KPU RI.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu (PAW).
Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron hingga kini. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku. KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia.
Hasto diduga menyuruh Donny Tri Istiqomah menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.
KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR. Hasto juga menyuruh Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu.
KPK juga menduga sebagian uang suap untuk Wahyu berasal dari Hasto. KPK telah mencegah Hasto bepergian ke luar negeri.