Hasto Jadi Tersangka, DPP PDI-P Tunggu Arahan Megawati Soekarnoputri
JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP menunggu arahan Megawati Soekarnoputri setelah penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyatakan bahwa Ketua Umum PDIP akan menentukan sikap dan langkah partai terkait penetapan tersebut.
"Kami menunggu arahan dari Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan, terkhusus sikap partai ke depan akan seperti apa," ujar Said melalui pesan singkat pada Selasa (24/12/2024).
Said memastikan bahwa partainya menghormati keputusan KPK.
Namun demikian, dia meminta semua pihak untuk memegang teguh prinsip asas praduga tak bersalah.
"Beliau juga memiliki hak hukum untuk melakukan pembelaan atas penetapan tersangkanya oleh KPK," tambahnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka pemberi suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, suap tersebut dilakukan bersama calon anggota legislatif PDIP periode 2019-2024, Harun Masiku, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK/00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku dan kawan-kawan," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Setyo menjelaskan, suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan, menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Namun demikian, rencana itu terhambat karena caleg dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia, menolak menyerahkan kursinya.
Hasto diduga mengendalikan bawahannya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqamoh (DTI), untuk menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina selaku anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“(Suap) sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” tutur Setyo.
Karena perbuatannya, Hasto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.