Hasto Jadi Tersangka, PDI-P Pastikan Kadernya Taat Hukum
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Said Abdullah memastikan, seluruh kader PDI-P, termasuk Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, akan taat terhadap hukum.
Hal itu disampaikan Said merespons penetapan Hasto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Adapun yang menyangkut masalah hukum, di manapun kader PDI-P akan taat hukum dan akan menjalani semua rangkaian proses hukum yang disangkakan kepada Pak Hasto,” ujar Said melalui pesan singkat, Selasa (24/12/2024).
Meski begitu, Said menegaskan bahwa semua pihak harus tetap menerapkan prinsip asas praduga tak bersalah.
“Dan saya berharap kita semua tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah,” ujar dia.
Said pun mengungkapkan bahwa sampai saat ini Hasto masih melakukan aktivitas dan bekerja seperti biasa di kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat.
“Pak Hasto di DPP dan saya (tadi) bertemu beliau, dan beliau tetap seperti biasa melakukan rutinitas pekerjaan kesekjenan partai,” kata Said..
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pemberi suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, suap itu dilakukan bersama-sama dengan calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P tahun 2019, Harun Masiku, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK/00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Setyo menyebut, suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel), menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Namun, operasi itu tidak berjalan mulus karena caleg dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia, menolak menyerahkan kursinya dan tidak mau mengundurkan diri.
Hasto kemudian mengendalikan bawahannya, Saeful Bahri, dan DTI menyuap Wahyu Setiawan serta Agustina Tio Fridelina selaku anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“(Suap) sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” tutur Setyo.
Selain itu, Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap kasus suap Harun Masiku.