Hasto Jadi Tersangka, PDI-P Singgung Pernyataan Megawati soal Partainya Akan Diacak-acak

Hasto Jadi Tersangka, PDI-P Singgung Pernyataan Megawati soal Partainya Akan Diacak-acak

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menilai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristianto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa partai berlambang kepala banteng itu sedang diacak-acak.

"Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada 12 Desember 2024 bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

Ronny juga mencurigai adanya politisasi hukum dan kriminalisasi dalam kasus ini.

Dia mengungkapkan beberapa indikasi yang menunjukkan hal tersebut.

Pertama, ada upaya membentuk opini publik dengan terus mengangkat isu Harun Masiku melalui aksi demo di KPK dan narasi di media sosial.

Kedua, terdapat upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI-P melalui framing narasi menyerang pribadi.

"Pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa sebelum surat tersebut diterima oleh yang bersangkutan adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik," tegas Ronny.

Lebih lanjut, Ronny menyebut bahwa KPK melakukan pemidanaan yang dipaksakan.

Dia menilai lembaga anti rasuah itu tidak menyertakan bukti baru dalam pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024.

"Dugaan kami pengenaan pasal Obstruction of Justice hanyalah formalitas teknis hukum. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik," imbuhnya.

Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa KPK memiliki bukti bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan eks caleg PDI-P Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.

Sumber