Hasto Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku di KPK
JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan perkara suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Kasus suap tersebut melibatkan eks calon anggota legislatif PDI-P Harun Masiku dan eks anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
"Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto) dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung epnyidikan perkara dugaan tindak pidana koruspi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Selasa (24/12/2024).
Setyo menuturkan, penetapan Hasto sebagai tersangkan tertuang dalam surat perintah penyidikan yang diteken pada Senin (23/12/2024) kemarin.
Atas perbuatannya, Hasto disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK dikabarkan menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
"Betul, eksposnya Minggu lalu," kata sumber Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa.
Sumber lain menyebutkan, surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto Kristiyanto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Marardika, mengaku belum mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," ucapnya.