Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Terkait Harun Masiku, KPK Tegaskan Tak Ada Politisasi

Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Terkait Harun Masiku, KPK Tegaskan Tak Ada Politisasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan, tidak ada unsur politik dalam penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.

Setyo menegaskan, penetapan tersangka Hasto adalah murni upaya penegakan hukum.

"Apakah penetapan ini ada politisasi? Ini sama jawabannya, murni penegakan hukum," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Setyo menjelaskan bahwa penetapan tersangka Hasto didasari oleh kecukupan bukti.

Ia menambahkan tidak ada pengaruh dari luar dalam penetapan tersebut.

"Kami hanya mendengarkan proses ekspose dan jalannya ekspose. Alhamdulillah, puji syukur kepada Tuhan, dihadiri oleh semua pimpinan, lengkap, termasuk dari kedeputian yang lain. Keputusan diambil secara akurat dan itulah yang menjadi sprindik tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pemberi suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Setyo menyebut suap itu dilakukan bersama calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P tahun 2019, Harun Masiku, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK/00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” kata Setyo.

Setyo menjelaskan, suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI dalam PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel), menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Namun demikian, rencana itu tidak berjalan mulus karena caleg dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia, menolak menyerahkan kursinya.

Hasto kemudian mengendalikan bawahannya, Saeful Bahri, untuk menyuap Wahyu Setiawan serta Agustina Tio Fridelina, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Suap sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," tutur Setyo.

Selain itu, Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap kasus suap Harun Masiku.

Sumber