Hasto Kristiyanto: Kader PDI-P Siap Hadapi Tembok Kekuasaan
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa kader partainya siap menghadapi tantangan besar demi memperjuangkan demokrasi dan konstitusi.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ketika aparat penegak hukum digunakan untuk melakukan intimidasi, kader PDI Perjuangan wajib menghadapi tembok tebal kekuasaan," ujar Hasto dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Kamis (26/12/2024).
Hasto mengungkapkan, langkah perjuangan yang diambilnya terinspirasi oleh nilai-nilai yang diajarkan oleh Bung Karno.
Dia belajar dari buku biografi "Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat Indonesia" karya Cindy Adams.
Dalam buku tersebut, Bung Karno mendirikan Partai Nasional Indonesia dengan prinsip non-cooperation atau tidak bekerja sama dengan penjajah.
Langkah itu diambil Bung Karno demi cita-cita kemerdekaan Indonesia, serta membuat rakyat berdaulat dan memiliki kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya.
“Inilah kitab perjuangan saya. Dan seluruh kader-kader PDI Perjuangan sekarang memasuki tahap bab 9. Di mana Bung Karno ketika mendirikan PNI, prinsip yang dipegang adalah non-cooperation,” kata Hasto.
“Demi cita-cita Indonesia merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita,” sambungnya.
Atas dasar itu, Hasto menegaskan, seluruh kader PDIP siap menghadapi risiko terburuk dalam memperjuangkan demokrasi dan supremasi hukum.
Dalam pernyataannya, dia pun mengajak seluruh kader PDI-P untuk terus menyuarakan kebenaran, demi tegaknya demokrasi dan terwujudnya keadilan hukum di Indonesia.
“Karena itulah nilai-nilai yang kami perjuangkan. Nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai kedaulatan rakyat, dan bagaimana membangun supremasi hukum. Hukum yang berkeadilan,” tutur Haato.
“Untuk itu, kami tidak akan pernah menyerah. Baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal, maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun, kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk,” ujarnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus eks caleg PDIP Harun masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa KPK memiliki bukti keterlibatan Hasto dalam suap yang diberikan Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan pada 23 Desember 2024.
PDIP menilai penetapan tersangka Hasto terkesan dipaksakan dan bernuansa politik.
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan bahwa Hasto dikriminalisasi karena kritiknya terhadap penyalahgunaan kekuasaan di akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Sikap tegas ini muncul setelah partai memecat tiga kader yang merusak demokrasi dan konstitusi," kata Ronny.
Ketua DPP PDI-P Said Abdullah menambahkan bahwa partainya akan menyiapkan tim hukum untuk membela Hasto.
"Tim hukum partai tentu dipersiapkan untuk membela Mas Hasto," ujarnya melalui pesan singkat pada Selasa (24/12/2024).