Hasto Kristiyanto Resmi Jadi Tersangka, Kapan Dipanggil KPK?

Hasto Kristiyanto Resmi Jadi Tersangka, Kapan Dipanggil KPK?

KPK menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto atau HK ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku (HM). Lalu kapan Hasto dipanggil dan ditahan?

"Kapan akan ditahan? Tentu itu nanti Pak Asep (Dirdik KPK) yang akan menentukan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2024).

Setyo menuturkan pimpinan KPK tidak berwenang mengintervensi penyidik. Dia menyebut penyidik harus independen.

"Pimpinan juga nggak punya kewenangan untuk melakukan intervensi kepada penyidik karena penyidik adalah independen.

Dia mengatakan KPK memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan. Dia mempersilakan penyidik untuk menentukan kapan penahanan terhadap Hasto dilakukan.

"Silakan nanti Pak Asep kalau mau nambahkan kapan ditahan. Tapi pastinya kita melakukan proses itu sesuai dengan ketentuan yang ada," imbuhnya.

Setyo mengungkapkan dalam proses pemilihan legislative tahun 2019, Harun Masiku mendapatkan suara sebanyak 5.878 suara. Angka itu jauh di bawah caleg PDIP lainnya bernama Rizky Aprilia yang mendapatkan suara 44.402. Di momen itu, Rizky seharusnya meraih kursi DPR menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Setyo mengatakan Hasto secara aktif melakukan upaya menggagalkan Rizky sebagai caleg DPR terpilih. Dia membuat sejumlah langkah agar posisi Nazarudin bisa digantikan oleh Harun Masiku.

"Saudara HK secara paralel mengupayakan agar saudari Rizky mau mengundurkan diri agar diganti dengan saudara HM. Namun upaya tersebut ditolak oleh saudara Rizky Aprilia," jelas Setyo.

KPK juga menemukan bukti Hasto meminta Saeful Bahri untuk menemui Rizky Aprilia di Singapura. Pertemuan itu dimaksudkan agar Rizky mengundurkan diri, tapi upaya itu lagi-lagi menemukan jalur buntu.

Setelah upaya internalnya gagal, Hasto kemudian melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan yang saat itu berstatus Komisioner KPU.

"Saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku dan Saeful Bahri dan saudara DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tiu," pungkas Setyo.

Sumber