Hasto Kristiyanto Tersangka, BEM PTNU Dukung KPK Tuntaskan Kasus Harun Masiku
Pengurus Pusat BEM Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama Se-Nusantara (PTNU) senang atas langkah KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap yang sama dengan buron Harun Masiku. BEM PTNU berharap langkah tersebut menjadi sinyal baik bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Ya, pada intinya kami sangat senang. Karena upaya upaya kami menyuarakan tuntutan berbuah hasil. Semoga ini menjadi langkah awal untuk membersihkan negeri dari praktik korupsi dan membawa keadilan bagi masyarakat," kata Achmad Baha’ur Rifqi selalu pimpinan aliansi BEM PTNU Se-Nusantara kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Rifqi juga memberikan dukungan kepada KPK untuk menuntaskan kasus Harun Masiku.
"Kami akan terus mendukung KPK untuk mengungkap kasus Harun Masiku sampai tuntas," ujar Rifqi.
Di samping itu, Rifqi memberikan sejumlah catatan mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia. Pertama, masalah penguatan integritas internal KPK.
"Pastikan seluruh pegawai KPK, dari level tertinggi hingga terendah, bebas dari potensi konflik kepentingan dan godaan suap. Program penguatan integritas secara berkala perlu terus dijalankan," ujar Rifqi.
Rifqi juga meminta KPK meningkatkan kolaborasi dengan instansi lain, seperti Polri, Kejaksaan, dan lembaga pengawas pemerintah lainnya. Terakhir, dia menekankan mengenai pentingnya edukasi dan pencegahan korupsi.
"Perkuat program edukasi antikorupsi kepada masyarakat terkhusus mahasiswa, instansi pemerintahan, dan sektor swasta. Pencegahan korupsi harus dimulai dari budaya sadar hukum yang kuat di seluruh elemen," ujar dia.
Hasto diketahui ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan caleg PDIP Harun Masiku yang sudah menjadi tersangka lebih dulu sejak 2020. KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku memberi suap ke Wahyu Setiawan yang saat suap terjadi menjabat Komisioner KPU RI.
Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Suap dari Harun Masiku itu diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat proses pergantian antarwaktu (PAW). Sejauh ini, ada tiga orang yang telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus suap dari Harun Masiku.
Mereka yang telah divonis ialah Wahyu yang dihukum 7 tahun penjara, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio yang dihukum 4 tahun penjara, dan seorang swasta bernama Saeful yang dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
KPK sendiri belum memberi penjelasan detail soal konstruksi perkara dan peranan Hasto dalam kasus ini. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, hanya menyatakan bahwa hal itu akan disampaikan ke publik.
"Akan disampaikan," ujar Tessa saat ditanya mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.