Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, GMKI Dukung Komitmen Pemberantasan Korupsi

Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, GMKI Dukung Komitmen Pemberantasan Korupsi

KPK resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus dugaan suap yang juga menyeret buron Harun Masiku. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mendorong KPK untuk transparan dalam mengusut tuntas kasus ini.

"KPK harus membuka informasi yang relevan dan akurat kepada masyarakat, tanpa menutup-nutupi atau memberikan ruang bagi spekulasi yang merugikan proses hukum," kata Ketua Umum GMKI, Jefri Gultom, kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

GMKI juga menegaskan oknum-oknum elite partai politik tidak boleh memanfaatkan kasus ini untuk kepentingan politik. GMKI menegaskan dukungan kepada KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Kami mendesak seluruh elit politik, tanpa kecuali, untuk bersatu dalam upaya melawan korupsi. Jangan ada upaya politisasi yang justru mengaburkan substansi persoalan. Sebaliknya, seluruh pihak harus mendukung pemberantasan korupsi secara tegas dan independen," ujar Jefri.

Jefri juga memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah progresif yang mulai diambil KPK setelah dilantiknya pimpinan baru.

"Kami melihat keberanian KPK dalam mengungkap kasus-kasus besar yang selama ini menjadi perhatian publik. Hal ini adalah langkah positif yang harus terus didukung dan dikawal bersama," ungkapnya.

Selain itu, Jefri juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi, yang merupakan salah satu misi utama dalam Asta Cita.

"Komitmen Presiden Prabowo untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memberantas korupsi dan narkoba, seperti yang tertuang dalam poin ketujuh Asta Cita, harus diwujudkan secara nyata. Ini menjadi harapan besar bagi publik untuk melihat perubahan yang lebih baik," tambah Jefri.

Dalam momentum ini, GMKI juga mengingatkan pentingnya solidaritas nasional dalam menghadapi praktik korupsi yang merusak fondasi bangsa. Jefri mengatakan semua pihak, termasuk partai politik, harus menunjukkan komitmen nyata untuk mendukung pemberantasan korupsi tanpa kompromi.

Lebih lanjut, GMKI meminta KPK untuk bekerja secara profesional dan independen dalam memastikan bahwa seluruh proses hukum dilakukan sesuai dengan bukti yang ada. Penanganan kasus ini harus menjadi bukti nyata bahwa hukum di Indonesia tidak pandang bulu dan bekerja untuk melindungi kepentingan rakyat.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap waspada dan terus mengawal proses hukum ini. Generasi muda harus berada di garis depan dalam memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum," pungkas Jefri.

Pada sore ini, KPK resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia awalnya menjelaskan awal mula pengusutan kasus ini sejak 2020. Dia menyebut ada tiga orang yang telah diproses hukum hingga divonis bersalah, yakni Wahyu, Agustiani Tio dan Saeful. Sementara, Harun Masiku masih buron.

Dia kemudian menjelaskan peran Hasto Kristiyanto (HK). Dia mengatakan kasus ini berawal saat Hasto menempatkan Harun di Dapil Sumsel I.

Dia menyebut Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)," ujar Setyo.

Singkat cerita, Hasto melakukan suap ke Wahyu. Dia mengatakan Wahyu merupakan kader partai yang menjadi komisioner KPU.

Dia mengatakan Hasto mengatur Saeful dan DT, yang sudah lebih dulu menjadi tersangka, dalam pemberian suap ke Wahyu. KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka.

"Tersangka HK (Hasto Kristiyanto)," ucapnya.

Simak video KPK Tegaskan Penetapan Hasto Jadi Tersangka Murni Penegakan Hukum

[Gambas Video 20detik]

Sumber