Hasto Kristiyanto Tersangka, PB SEMMI Beri Dukungan ke KPK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK di kasus dugaan suap yang sama dengan buron Harun Masiku. PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah mengusut kasus tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dan kami mendesak KPK segera menangkap Hasto karena sudah berstatus tersangka dikhawatirkan Hasto akan seperti Harun Masiku menghilang tanpa pertanggungjawaban," kata Bendum PB SEMMI Achmad Donny kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Donny menegaskan pihaknya akan terus menyuarakan agar Harun Masiku segera ditangkap seusai penetapan Hasto menjadi tersangka. Donny meminta KPK tidak ragu mengusut tuntas kasus tersebut.
"Meminta KPK jangan takut menangkap Harun Masiku dan Hasto kami mahasiswa dan masyarakat Indonesia bersama KPK," ujar Donny.
Selain itu, Donny menduga ada banyak nama besar di balik kasus yang menyeret Hasto dan Harun Masiku.
"Mendesak KPK mengusut tuntas kasus Hasto dan Harun Masiku karena kami yakin masih banyak nama besar di balik kasus ini yang harus bertanggung jawab," imbuh dia.
Penetapan Hasto menjadi tersangka itu berdasarkan dari surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto itu bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang diketahui dari sumber detikcom. Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Hasto dijerat sebagai tersangka bersama mantan caleg PDIP Harun Masiku yang sudah menjadi tersangka lebih dulu sejak 2020. KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku memberi suap ke Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU RI.
Suap itu diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat proses pergantian antarwaktu (PAW). Selain Harun dan Wahyu, KPK menetapkan orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio, dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka.
Saat Harun masih menjadi buron, Wahyu bersama dua tersangka lain telah menjalani persidangan. Wahyu dihukum 7 tahun penjara, Agustiani dihukum 4 tahun penjara, dan Saeful dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
Wahyu bersama Agustiani terbukti menerima uang sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta lewat Saeful Bahri. Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.
Pada 2024, KPK kembali berupaya mencari Harun Masiku. KPK juga pernah memeriksa Hasto sebagai saksi terkait Harun Masiku pada Juni lalu.
Kembali ke surat penetapan tersangka Hasto, surat itu menyebut dengan jelas jabatan Hasto sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Surat tersebut diteken oleh Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
"Akan disampaikan," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat ditanya mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Sementara itu, juru bicara PDIP, Chico Hakim, menuding ada upaya mengganggu dan menenggelamkan PDIP. Dia menuding ada politisasi hukum.
"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," kata Chico saat dihubungi, Selasa (24/12/2024).
Chico mengungkit ancaman sprindik yang disebutnya ditujukan kepada beberapa ketua umum partai lain. Dia menyebutkan memang kerap ada upaya politisasi hukum.
"Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum," ucapnya.