Hasto Tersangka, Pukat UGM Sebut Awal Baik bagi KPK Kejar Harun Masiku
Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mengapresiasi langkah pimpinan KPK di awal periode menjabat. Pukat UGM mengatakan, jika penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto benar, ini langkah yang baik agar kasus ini tuntas.
"Kalau ini (penetapan Hasto tersangka) benar, maka ini menjadi salah satu awal yang baik bagi KPK untuk segera menangkap Harun Masiku dan mengajukan ke meja hijau, agar apa? Agar tekad hukum dan keadilan semuanya bisa terungkap dengan jelas, dengan lengkap kejahatan ini dengan utuh," ujar peneliti dari Pukat UGM, Zaenur Rohman, kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Menurut Zaenur, jika KPK berhasil membawa kasus ini ke pengadilan, ini menjadi salah satu prestasi pimpinan KPK di awal periode menjabat. Sebab, kasus ini, menurut dia, seharusnya bisa tuntas pada 2020.
"Dan kalau bisa membawa Harun Masiku ke meja hijau, kemudian bisa membawa H (Hasto) ini, kalau memang benar, ke meja hijau dan juga akan bisa diungkap semua pihak yang terlibat. Menurut saya, ini satu prestasi pimpinan KPK yang baik di awal periode mereka menjabat, meskipun saya katakan rakyat tidak akan puas karena kasus ini, tapi setidaknya itu sudah merupakan satu awal yang baik untuk menuntaskan perkara yang seharusnya sudah bisa selesai di 2020 kemarin," katanya.
Zaenur mengatakan KPK harus mengusut siapa saja orang yang terlibat dalam kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dia juga mengingatkan KPK untuk mengusut kasus pelarian Harun Masiku hingga ditetapkan sebagai buron.
"Kalau menjadi tersangka ya saya lihat kemungkinan-kemungkinannya tidak jauh-jauh dari turut serta melakukan tindak pidana suap atau obstruction of justice karena kan ada peran dari pihak-pihak di luar Harun Masiku di dalam memberikan suap terhadap Wahyu Setiawan, yang mencarikan uang, yang memberikan arahan, yang melakukan pengurusan-pengurusan itu kan bukan Harun Masiku sendiri," katanya.
"Sehingga itu harus diungkap secara lengkap siapa saja yang turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi memberi suap itu. Pelaku suap bukan hanya Harun Masiku, masih ada pihak lain yang kemudian menyebabkan tindak pidana suap itu," imbuhnya.
Meski begitu, Zaenur masih enggan berbicara banyak mengenai penetapan tersangka Hasto karena KPK belum mengumumkan secara langsung. Dia saat ini menunggu KPK menjelaskan tentang status Hasto.
"Harus menunggu dulu ya apakah benar Hasto ini menjadi tersangka, pun kalau ini benar, maka tetap harus kedepankan azas praduga tak bersalah," ucapnya.
Hasto diketahui ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan caleg PDIP Harun Masiku yang sudah menjadi tersangka lebih dulu sejak 2020. KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku memberi suap ke Wahyu Setiawan yang saat suap terjadi menjabat Komisioner KPU RI.
Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Suap dari Harun Masiku itu diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat proses pergantian antarwaktu (PAW). Sejauh ini, ada tiga orang yang telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus suap dari Harun Masiku.
Mereka yang telah divonis ialah Wahyu yang dihukum 7 tahun penjara, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio yang dihukum 4 tahun penjara, dan seorang swasta bernama Saeful yang dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
KPK belum memberi penjelasan detail soal konstruksi perkara dan peranan Hasto dalam kasus ini. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, hanya menyatakan bahwa hal itu akan disampaikan ke publik.
"Akan disampaikan," ujar Tessa saat ditanya mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.