Hati-hati, Uang Palsu Tidak Bisa Ditukar ke Bank Indonesia

Hati-hati, Uang Palsu Tidak Bisa Ditukar ke Bank Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat yang menerima uang palsu tidak bisa menukarkannya ke Bank Indonesia.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menjelaskan ada tiga kategori uang rupiah yang dapat ditukarkan ke BI. Pertama, uang yang dicabut dari peredaran dalam masa penukaran. Kedua, uang rusak atau cacat. Ketiga, uang tidak layak edar seperti lusuh dan sejenisnya.

"Uang palsu tidak masuk dalam tiga kategori tersebut," ujar Marlison kepada Bisnis, dikutip Selasa (24/12/2024).

Dia mengaku Bl selalu berupaya melindungi masyarakat dari upaya pemalsuan uang. Oleh sebab itu, BI senantiasa memperkuat unsur pengaman keaslian uang dengan memperhatikan, menerapkan, dan mengadopsi inovasi teknologi terkini.

BI, sambungnya, juga terus mendorong edukasi masyarakat untuk mengenali keaslian uang rupiah kertas, salah satu cara yang mudah yang dapat dilakukan adalah dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) maupun menggunakan alat bantu sederhana seperti lampu UV dan kaca pembesar.

Marlison menjelaskan, jika masyarakat menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang rupiah maka masyarakat dapat mendatangi Kantor Bank Indonesia terdekat untuk memastikan keasliannya.

"Selanjutnya, dalam hal terdapat dugaan pemalsuan uang Rupiah, Bl memiliki Counterfeit Analysis Center yaitu pusat analisis dan tenaga ahli yang dapat melakukan klarifikasi atas uang yang diragukan keasliannya guna mendukung proses penyidikan Polri," jelasnya

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 17 orang tersangka pembuat dan pengedar uang palsu di dalam Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terancam hukuman pidana penjara seumur hidup. 

Dari 17 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya adalah oknum pegawai Bank BUMN Indonesia, beberapa lainnya oknum dari pegawai UIN Alauddin Makassar di Kampus II Jalan Yasin Limpo Kabupaten Gowa, Sulsel. 

Inisial dari 17 tersangka tersebut masing-masing AI, NM, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MN, dan RM. Selain itu, masih ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Marlison menyampaikan apresiasi upaya aparat penegak hukum dalam mengungkap adanya pembuat dan pengedar uang palsu tersebut. Untuk itu, dirinya meminta masyarakat untuk tetap mewaspadai peredaran uang palsu dengan mengenali ciri-cirinya. 

Sumber