HE Tersangka Mafia Akses Judol Punya Grup Kelola Ribuan Website
Polisi mengungkap sepak terjang HE, tersangka kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). HE ternyata memiliki grup sendiri untuk mengelola ribuan website judol yang menyetor ke oknum Komdigi.
"Berdasarkan keterangan HE, grup mereka telah mengelola ribuan web judi online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).
Ade Ary mengungkapkan tersangka HE bersama member grupnya menyetorkan sejumlah uang agar website judi yang dikelola tidak diblokir oleh Komdigi. Uang yang disetorkan mencapai puluhan juta per website per bulannya.
"Yang mana biaya yang disetorkan antara Rp 23 juta sampai Rp 24 juta per web per bulan," ucap Ade Ary.
HE ditangkap Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada dini hari tadi di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Dia saat ini masih diperiksa polisi.
"Terhadap HE hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik," katanya.
Ade Ary menjelaskan peran tersangka HE adalah sebagai bandar sekaligus pemilik situs judi online. Dia juga menjadi agen yang mencari situs judol lainnya supaya tidak diblokir Komdigi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, HE mengaku sebagai bandar atau pemilik salah satu web Keris123. Selain itu, HE berperan sebagai agen untuk mencari website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi melalui Tersangka MN yang sudah kami tahan," ucap Ade Ary.
Sebelumnya, polisi telah menangkap 18 tersangka terkait kasus mafia akses judol ini. Dari 18 orang tersangka itu, 10 orang adalah pegawai Komdigi dan 8 lainnya warga sipil.
Para tersangka ini menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur pemblokiran situs judi online. Sejumlah situs judi online yang menyetorkan uang tetap dibuka aksesnya oleh para tersangka.
Lihat juga video Pemberhentian Tidak dengan Hormat 10 Pegawai Komdigi gegara Judol
[Gambas Video 20detik]