Heboh Pagar 30,16 Km di Laut Tangerang: Warga Diupah Rp 100.000, Pemiliknya Masih Misteri

Heboh Pagar 30,16 Km di Laut Tangerang: Warga Diupah Rp 100.000, Pemiliknya Masih Misteri

SERANG, KOMPAS.com - Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan bahwa warga setempat menerima upah sebesar Rp 100.000 untuk memasang pagar bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di laut wilayah Kabupaten Tangerang.

Namun, hingga saat ini, pihak yang memerintahkan pemasangan tersebut belum teridentifikasi.

"Siapa yang melakukan belum teridentifikasi. Mereka (warga) sampaikan masyarakat malam-malam disuruh pasang (pagar bambu) dikasih uang Rp 100.000 per orang. Cuma itu yang memerintahkan siapa, kita belum sampai situ," ujar Fadli saat dihubungi Kompas.com melalui telepon pada Rabu (8/1/2025).

Pemasangan pagar yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji telah berlangsung selama enam bulan dan dilakukan dengan beberapa lapisan.

Temuan ini berdasarkan informasi dari masyarakat saat pimpinan Ombudsman RI melakukan kunjungan ke lokasi pada 5 Desember 2024.

Hasil penelusuran bersama nelayan, Fadli menjelaskan bahwa pagar tersebut memiliki pintu setiap 400 meter yang dapat diakses oleh perahu.

Namun, di dalam area tersebut, nelayan akan kembali menjumpai pagar lapisan berikutnya.

"Pagar tersebut berbentuk seperti labirin," ungkapnya.

Fadli menegaskan bahwa keberadaan pagar tersebut telah mengganggu aktivitas masyarakat serta merugikan dan membahayakan para nelayan.

"Tidak sesuai dengan prinsip bahwa laut itu kan terbuka, tidak boleh tertutup. Padahal, DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan Banten) telah menyatakan bahwa tidak berizin," kata Fadli.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Banten, Eli Susiyanti, menyatakan bahwa panjang pagar 30,16 kilometer tersebut membentang di 16 kecamatan, dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ini merupakan kawasan pemanfaatan umum yang berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 mencakup zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budidaya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.

Di sepanjang kawasan ini, terdapat sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya yang beraktivitas.

Sumber