Helena Lim Nangis Bela Diri di Kasus Timah, Bawa-bawa soal Crazy Rich

Helena Lim Nangis Bela Diri di Kasus Timah, Bawa-bawa soal Crazy Rich

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Helena Lim, menangis saat membela diri di persidangan. Helena juga membawa-bawa soal julukan crazy rich dalam pleidoi pribadinya.

Helena memberi judul pleidoi pribadinya ‘Berdagang Valas Berujung Naas dengan Harga Mahal Sebuah Popularitas’. Helena mengatakan julukan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) yang disematkan kepadanya bermula dari kesuksesan sebagai seorang single mother.

"Kesuksesan saya sebagai seorang single mom ternyata menjadi sorotan dan inspirasi bagi banyak orang yang mengenal dan mendengar kisah saya saat itu, terutama bagi orang yang bernasib sama seperti saya yaitu single parent. Berita dari mulut ke mulut dan akhirnya berujung ke media sosial, hingga diberi istilah oleh media sebagai crazy rich PIK," kata Helena Lim saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Helena mengaku awalnya bangga akan julukan tersebut. Dia menganggap julukan crazy rich itu sebagai apresiasi atas kerja keras dan kesuksesannya.

"Klaim tersebut pada awalnya bukan dari saya Yang Mulia, tetapi memang saya akui bahwa saya bangga saat itu karena hasil kerja keras saya sejak muda mendapat akreditas dan apresiasi dari netizen. Dalam perenungan ini telah saya sadari ada ruang kosong dalam diri saya sehingga saat itu saya merasa layak dan pantas mendapatkan apresiasi sebagai seorang single mom," ujarnya.

Dia mengatakan saat itu menganggap julukan crazy rich PIK telah membayar pengorbanan yang dilakukannya sejak remaja. Dia mengatakan julukan itu runtuh karena dijadikan fondasi kasus korupsi timah.

"Ada perasaan bahagia ketika ruang kosong di kehidupan saya diisi oleh pengakuan di masyarakat. Ketika penghargaan tersebut kemudian semakin meluas, dan mewujud menjadi popularitas seorang Helena Lim, maka seluruh pengorbanan saya sejak saya remaja menjadi terbayarkan. Namun ternyata Yang Mulia, harga sebuah popularitas itu sangat mahal Yang Mulia, sangat mahal sekali," ujar Helena sambil terisak.

"Saya membayarnya dengan harga diri saya, dengan integritas dan karakter kejujuran yang telah saya pupuk sejak usia kanak-kanak. Nilai kebaikan yang ditanamkan orang tua saya sekarang runtuh, seiring dengan runtuhnya jargon crazy rich yang kemudian dijadikan pondasi bangunan kasus korupsi Timah yang berdiri megah dengan dekorasi Rp 300 triliun," tambahnya.

Dia mengatakan kebanggaan atas kerja kerasnya hanyut karena kasus dugaan korupsi ini. Dia mengatakan terseret dalam kasus ini menjadi luka mendalam untuknya dan keluarga.

"Seorang crazy rich menjadi terdakwa korupsi. Drama framing orang yang kaya dari uang rakyat, kontan menjadi drama favorit netizen. Sempurna untuk membuat yang tidak ada menjadi ada, dan yang ada menjadi lenyap. Lenyap seiring dengan hanyutnya kebanggaan akan kerja keras saya semenjak usia saya remaja. Perjuangan menuntut keadilan ini sungguh memberikan luka yang dalam untuk saya dan keluarga saya, bingkai demi bingkai dijalin menghantarkan perkara ini menjadi selebrasi, ide anti kemapanan dalam strata sosial," ucapnya.

Helena mengatakan framing seorang crazy rich yang menikmati duit rakyat menjadi tontonan menarik dalam kasus ini. Menurutnya, kebencian masyarakat soal stigma crazy rich ini juga menormalkan tirani penegakan hukum.

"Ini adalah pembelajaran pertama dan utama yang bisa saya petik dari kejadian ini, betapa tindakan mempertontonkan kebahagiaan, kesuksesan ataupun kemapanan hidup adalah bahan bakar antipati publik yang menjadi api dalam sekam dalam perkara ini yang memanfaatkan hiperbola dunia agar muncul kenyinyiran, bahkan kebencian masyarakat terhadap stigma crazy rich PIK untuk menormalkan tirani dalam penegakan hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Helena berharap majelis hakim akan memberikan putusan adil untuknya. Dia mengaku tak tahu soal asal usul dan penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) yang didakwakan jaksa.

"Hari ini di hadapan majelis hakim yang saya muliakan, Yang Mulia, adalah harapan terakhir saya untuk membuka gerbang keadilan hukum. Yang Mulia, telah menggali pertanyaan demi pertanyaan, Yang Mulia telah membesarkan hati saya dalam persidangan dengan menggali fakta dari saksi-saksi di persidangan dengan cara yang sangat profesional dan bertanggung jawab," katanya.

"Sehingga sedikit demi sedikit rasa kesal dan kecewa yang terpupuk sejak saya ditahan, dituduh, dipertontonkan di media menjadi sirna. Saya masih tetap memelihara iman, bahwa pertolongan Tuhan tidak akan terlambat dan mewujud nyata lewat palu keadilan yang berada di tangan Yang Mulia majelis hakim," imbuhnya.

Sebelumnya, Helena Lim dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 4 tahun kurungan. Jaksa menyakini Helena Lim melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Lihat juga video Harvey Moeis Ngaku Bersalah ke Helena Lim Karena Saya, Dia Masuk Penjara

[Gambas Video 20detik]

Sumber