Hendak Berangkatkan Pekerja Migran Ilegal, 7 Orang Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Hendak Berangkatkan Pekerja Migran Ilegal, 7 Orang Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

TANGERANG, KOMPAS.com - Tujuh tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditangkap polisi saat hendak memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke luar negeri.

Ketujuhnya yakni R (64), K (33), AT (34), AD (24), LS (43), DSK (54), dan IA (36).

"Ada tujuh orang tersangka yang saat ini dalam proses penyidikan dan ditahan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Mereka adalah perekrut CPMI dan pihak yang membantu proses keberangkatan secara non prosedural,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald FC Sipayung di Kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis (16/1/2025).

Menurut Ronald, para korban berasal dari berbagai daerah, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Jakarta.

Mereka dijanjikan bekerja di sejumlah negara seperti Uni Emirat Arab, Singapura, Thailand, Korea Selatan, dan Oman dengan gaji tinggi, yaitu Rp 6-20 juta per bulan. 

Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menjelaskan, penangkapan bermula saat pihaknya menerima laporan rencana keberangkatan empat calon pekerja dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (7/1/2025).

Namun, saat empat calon pekerja itu diperiksa imigrasi, ditemukan kejanggalan dokumen.

Pihak imigrasi lantas melaporkan kejanggalan itu ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan mengamankan empat CPMI tersebut.

"Setelah didata di kantor BP2MI, mereka dibawa ke Polresta Bandara untuk proses penyelidikan," kata Yandri.

Setelah melakukan penyelidikan terhadap empat korban, polisi akhirnya menangkap tujuh tersangka.

Ketujuh pelaku ditangkap saat hendak memberangkatkan CPMI lainnya di lokasi dan hari yang sama, Selasa (7/1/2025) pukul 17.30 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan pengembangan dan kemudian berhasil menangkap tujuh tersangka dan ada sembilan tersangka lainnya yang kemudian masih dalam daftar pencarian orang," kata Yandri. 

Atas tindakannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 81, junto Pasal Nomor 9, dan atau Pasal 83, junto Pasal 68, Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

“Kami juga menyelamatkan 25 calon pekerja migran yang menjadi korban. Mereka telah dikembalikan dan dalam pengawasan BP2MI,” tambah Yandri.

Sumber