Hendak Dimediasi, Warga Keburu Rusak Toko Miras Berizin di Bekasi
BEKASI, KOMPAS.com - Sekelompok warga merusak toko minuman keras (miras) Tiger Drink Shop di Jalan Emerald Spring, Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (11/12/2024).
Padahal, pihak Kantor Kecamatan Bekasi Timur telah berencana menggelar mediasi antara pemilik toko dengan warga.
Adapun mediasi diagendakan digelar setelah warga menolak kehadiran toko miras tersebut dan mengadu ke Kantor Kecamatan Bekasi Timur.
"Mau dimediasi sudah kejadian perusakan," ujar Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, Minggu (22/12/2024).
Karto mengatakan, toko tersebut sudah mengantongi izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi.
Atas kejadian perusakan itu, pemilik toko telah melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Karena izinnya lengkap, itu sudah di ranah kepolisian, karena yang bersangkutan melaporkan perusakan," ungkap dia.
Berkaca dari kasus ini, Karto mengingatkan agar masyarakat tidak main hakim sendiri merusak toko miras. Ia juga berharap insiden serupa tidak terjadi lagi.
"Diharapkan kepada masyarakat kejadian ini menjadi pembelajaran. Ketika ini di wilayah lain ada, lakukanlah secara profesional, yang baik, jangan main hakim sendiri," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, sekelompok warga merusak toko miras Tiger Drink Shop di Jalan Emerald Spring, Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut keterangan warga setempat, lebih dari 20 orang terlibat dalam aksi perusakan tersebut.
Mereka merusak kaca pintu, rolling door toko, hingga beberapa botol miras. Bahkan, penjaga toko miras mengaku sempat diintimidasi oleh para pelaku.