Hendak Selundupkan 2 Calon Pekerja Ilegal ke Malaysia, Pemuda di NTT Ditangkap
KUPANG, KOMPAS.com - Tim Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang pemuda berinisial IIM (21), asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Senin (11/11/2024).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan, IIM ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan perdagangan orang yang beroperasi melalui jalur Entikong.
"Pelaku ini diamankan di rumahnya di Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS," kata Ariasandy kepada Kompas.com, Senin (11/11/2024).
Ariasandy menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari diamankannya dua orang korban yang dicurigai sebagai pekerja migran Indonesia ilegal di Bandara Internasional El Tari Kupang pada 8 Oktober 2024.
“Setelah dimintai keterangan, kedua korban mengaku bahwa mereka hendak diberangkatkan ke Entikong melalui Pontianak, untuk kemudian menyeberang ke Malaysia melalui jalur tidak resmi,” ujar Ariasandy.
Dua korban tersebut adalah pria yakni Erson Manao (37) asal Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan dan Yermias Baok (42) asal Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Berbekal keterangan korban, polisi melakukan pengembangan kasus dan mengumpulkan bukti lebih lanjut.
Polisi lalu menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
Di hadapan polisi, IIM mengakui bahwa dirinya bertanggungjawab merekrut korban dan akan mengirim mereka ke perkebunan kelapa sawit di Malaysia.
Para korban direncanakan berangkat menggunakan pesawat Lion Air dari Kupang ke Pontianak pada 8 Oktober 2024. Setibanya di Pontianak, mereka akan dijemput dan dibawa menuju Entikong, lalu diselundupkan melalui jalur tikus di perbatasan Indonesia-Malaysia.
IIM pun didanai oleh seorang sponsor di Malaysia, melalui perantara kakak kandungnya. Kakak kandung IIM saat ini telah bekerja di Malaysia dan juga berangkat melalui jalur tidak resmi via Entikong.
Selain IIM, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar bukti tiket pesawat Lion Air rute Kupang - Surabaya - Pontianak, tujuh lembar rekening koran dari BRI atas nama Demaris Talan, buku rekening BRI atas nama Demaris Talan dan satu unit ponsel merek Vivo warna merah.
IIM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut di Polda NTT.
IIM pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Penyidik saat ini tengah menyelesaikan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT.
"Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelaku dapat diproses hukum seadil-adilnya sebagai bentuk perlindungan bagi calon pekerja migran dari praktik perdagangan orang yang meresahkan," kata dia.