Hentikan Pembangunan Alfamart di Tanah Sareal Bogor, Satpol PP Kota Bogor: Belum Berizin

Hentikan Pembangunan Alfamart di Tanah Sareal Bogor, Satpol PP Kota Bogor: Belum Berizin

BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menghentikan proyek pembangunan minimarket Alfamart di Jalan Raya Pondok Rumput, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, karena diduga belum mengantongi izin yang sesuai.

Penghentian dilakukan setelah petugas Satpol PP melakukan inspeksi di lokasi pada Kamis (29/12/2024).

"Mulai hari ini tidak ada lagi yang boleh kerja di sini. Tolong semua barang-barangnya dimasukkan," tegas Jamil, PPNS Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kota Bogor, kepada para pekerja proyek.

Dalam kesempatan tersebut, petugas juga menyerahkan surat panggilan kepada pihak PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) untuk dimintai keterangan.

"Karena yang bertanggung jawab enggak ada di sini, jadi kami titipkan surat panggilan ini kepada perwakilan pekerja. Pemanggilannya nanti hari Senin," kata Jamil.

Pembangunan gerai Alfamart tersebut diduga belum melengkapi dokumen perizinan yang sesuai. Hal itu terungkap setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor memeriksa laporan perizinan proyek.

Dinas PUPR sebelumnya telah melayangkan surat teguran kepada pengelola untuk menghentikan aktivitas pembangunan.

"Kemarin baru di BAP. Setelah itu, kita buat surat teguran dan selanjutnya pelimpahan ke Satpol PP," ujar Sekretaris Dinas PUPR Kota Bogor, Muhamad Hutri, saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2024).

Hutri menambahkan, proyek tersebut juga melanggar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Nomor 6 Tahun 2021.

Menurut kajian Dinas PUPR, kawasan Pondok Rumput dikategorikan sebagai wilayah perumahan dengan kepadatan tinggi, yang tidak memungkinkan berdirinya unit perdagangan dan jasa berskala besar seperti minimarket.

"Kalau masih sebatas skala lingkungan seperti warung, masih diperbolehkan. Tapi kalau minimarket kan skalanya sudah batas lingkungan, jadi enggak bisa," jelas Hutri.

Sumber