Heran Anwar Usman Bisa Jadi Ketua MK, Megawati: Siapa Dia?...

Heran Anwar Usman Bisa Jadi Ketua MK, Megawati: Siapa Dia?...

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mengaku heran ketika sosok Anwar Usman ditunjuk menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, dia merasa ada banyak hakim senior yang juga layak menduduki jabatan itu.

"Saya waktu, sopo namanya itu, pak sopo? Usman. Lah ya, kan saya juga bingung. Ngapain dia yang jadi? Sopo dia? Saya belum tahu loh,” ujar Megawati saat peluncuran buku “Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika dan Pertimbangan Psikologis” pada Kamis (12/12/2024).

Presiden ke-5 RI itu mengaku belum mengetahui latar belakang Anwar Usman ketika ditunjuk menjadi Ketua MK. 

Dia pun mempertanyakan alasan penunjuk Anwar Usman di tengah banyaknya hakim konstitusi yang tak kalah bagus.

Dalam kesempatan itu, Megawati pun mengungkit kontroversi Anwar Usman yang mengesahkan perubahan syarat usia untuk calon presiden dan wakil presiden.

Aturan ini kemudian membuat Gibran Rakabuming Raka bisa mencalonkan diri sebagai wakil presiden dari Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

"Saya rasanya tahu deh, yang namanya hakim-hakim MK yang senior, yang bagus. Saya garuk-garuk kepala. Nah, setelah tahu latar belakangnya. Saya mulai mikir, ini ada apa toh yo? Nah itulah yang saya sebut. MK nomor 90, ini kan. Lah kok gitu loh, gimana sih," tutur Megawati.

Diberitakan sebelumnya, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang jadi jalan bagi ponakannya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Pemberhentian Anwar diputus oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

Setelahnya, Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN agar ia masih dapat menduduki jabatan sebagai Ketua MK.

Gugatan dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut dilayangkan oleh Anwar pada 24 November 2023.

Dalam gugatannya, ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru dibatalkan.

Hasilnya putusan PTUN yang hanya mengabulkan sebagian dari gugatannya.

Salah satunya memerintahkan MK sebagai pihak termohon untuk segera mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo.

Selain itu, PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Anwar Usman yang meminta harkat dan martabatnya sebagai salah satu Hakim Konstitusi dipulihkan.

Namun, PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman yang meminta untuk dijadikan Ketua MK periode 2023-2028 seperti sebelumnya.

Sumber